KPK

Penyidik KPK Steppanus & Wali Kota Tanjungbalai Ditahan, Bagaimana Nasib Waket DPR Azis Syamsuddin?

Lembaga antirasuah telah menahan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju, Maskur Husain dan M Syahrial. Bagaimana nasib Azis Syamsuddin?

Editor: Iksan Fauzi
Kolase TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/DOK. Humas DPR RI
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Foto kanan : Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. Bagaimana nasib Azis Syamsuddin yang diduga ikut berperan dalam kasus suap penyidik KPK? 

SURYA.co.id | JAKARTA – Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan penyidik KPK AKP Steppanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Namun, bagaimana dengan nasib Wakil Ketua (Waket) DPR RI, Azis Syamsuddin yang disebut-sebut menjadi jembatan antara Steppanus dengan M Syahrial?

Meski telah menahan Steppanus dan M Syahrial, hingga saat ini, KPK belum menentukan sikap terkait peran Azis Syamsuddin dalam dugaan suap tersebut.

Seperti diketahui, Steppanus diduga menerima uang dari M Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar yang ditransfer sebanyak 59 kali untuk mengelabui.

Baca juga: Ini Prestasi Moncer AKP Stepanus Robin, Penyidik KPK yang Terima Suap Rp 1,3 M, Top Five di Akpol

Baca juga: Suap untuk Penyidik KPK, ICW Yakin Stepanus Robin Tidak Sendirian, Atasan Terlibat?

Baca juga: Sosok Arief Poyuono, Politisi Gerindra Minta Jokowi Bubarkan KPK karena Jadi Sarang Makelar Kasus

Peran Azis Syamsuddin dalam suap penyidik KPK

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Azis Syamsuddin meminta penyidik KPK bantu urus perkara korupsi Wali Kota Tanjungbalai.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Azis Syamsuddin meminta penyidik KPK bantu urus perkara korupsi Wali Kota Tanjungbalai. (dok.tribunnews)

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, Azis memerintahkan ajudannya untuk menghubungi Steppanus.

Tujuannya supaya Steppanus datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin yang ada di kawasan Jakarta Selatan.

“Atas perintah AZ (Azis Syamsuddin) selanjutnya Ajudan AZ menghubungi SRP ( Steppanus Robin Pattuju) untuk datang ke rumah dinas AZ tersebut,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Baca juga: Panglima TNI Pastikan KRI Nanggala 402 Tenggelam, Akhir Batas Ketersediaan Oksigen 72 Jam Sabtu Pagi

Baca juga: Cerita Tingkah Gemes Anak Lettu Imam Adi, Merengek Halangi Ayahnya Sebelum KRI Nanggala 402 Hilang

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Steppanus dengan Syahrial pada bulan Oktober 2020.

Syahrial kemudian meminta Steppanus membantu agar kasus penyelidikan terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tidak dilanjutkan.

“Dalam pertemuan tersebut, MS (Syahrial) menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di 2 Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” ujar Firli.

Steppanus bikin komitmen

AKP Stepanus Robin, penyidik KPK yang menjadi tersangka suap Rp 1,3 miliar dari Walikota Tanjungbalai. Ini awal mula kenal Azis Syamsuddin.
AKP Stepanus Robin, penyidik KPK yang menjadi tersangka suap Rp 1,3 miliar dari Walikota Tanjungbalai. Ini awal mula kenal Azis Syamsuddin. (tribunnews)

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, Steppanus pun mengenalkan Syahrial dengan seorang pegacara, Maskur Husain untuk membuat komitmen bersama.

Syahrial kemudian sepakat menyiapkan uang untuk Steppanus senilai Rp 1,5 miliar yang diberikan secara tunai dan transfer sebanyak 59 kali pengiriman melalui rekening bank milik teman Steppanus, yakni Riefka Amalia.

Dari jumlah uang tersebut, Maskur Husain mendapatkan uang sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

“MS menyetujui permintaan SRP dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia),” ujarnya.

Setelah Steppanus menerima uang dari Syahrial, ia memastikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai akan dihentikan.

“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” Tutur Firlii.

3 orang tersangka

Saat ini KPK menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Mereka adalah Penyidik KPK, AKP Steppanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan Pengacara Maskur Husain.

Akibat perbuatannya, Steppanus dan Maksur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, M Syahrial dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Wali Kota Tanjungbalai minta maaf

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial akhirnya ditahan KPK, Sabtu (24/4/2021).

Syahrial ditahan usai dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Syahrial ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka MS untuk 20 hari ke depan."

"Terhitung dimulai tanggal 24 April 2021 sampai dengan 13 Mei 2021," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu.

Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Firli mengatakan, Syahrial akan lebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Usai konferensi pers rampung, Syahrial diantarkan petugas KPK menuju mobil tahanan.

Resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Syahrial meminta maaf kepada warga Tanjungbalai atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

"Ya saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai, yang sudah saya lakukan," ucap Syahrial dengan tangan terborgol.

Syahrial kemudian berjanji akan kooperatif dan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada KPK.

"Saya akan kooperatif memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK RI," ucapnya sebelum memasuki mobil tahanan KPK. (WartaKota/Ilham Rian Pratama/Kompas.com)

Baca berita lainnya terkait suap Rp 1,5 miliar dari Wali Kota tanjungbalai jerat penyidik KPK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved