KPK

Penyidik KPK Steppanus & Wali Kota Tanjungbalai Ditahan, Bagaimana Nasib Waket DPR Azis Syamsuddin?

Lembaga antirasuah telah menahan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju, Maskur Husain dan M Syahrial. Bagaimana nasib Azis Syamsuddin?

Editor: Iksan Fauzi
Kolase TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/DOK. Humas DPR RI
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Foto kanan : Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. Bagaimana nasib Azis Syamsuddin yang diduga ikut berperan dalam kasus suap penyidik KPK? 

SURYA.co.id | JAKARTA – Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan penyidik KPK AKP Steppanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Namun, bagaimana dengan nasib Wakil Ketua (Waket) DPR RI, Azis Syamsuddin yang disebut-sebut menjadi jembatan antara Steppanus dengan M Syahrial?

Meski telah menahan Steppanus dan M Syahrial, hingga saat ini, KPK belum menentukan sikap terkait peran Azis Syamsuddin dalam dugaan suap tersebut.

Seperti diketahui, Steppanus diduga menerima uang dari M Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar yang ditransfer sebanyak 59 kali untuk mengelabui.

Baca juga: Ini Prestasi Moncer AKP Stepanus Robin, Penyidik KPK yang Terima Suap Rp 1,3 M, Top Five di Akpol

Baca juga: Suap untuk Penyidik KPK, ICW Yakin Stepanus Robin Tidak Sendirian, Atasan Terlibat?

Baca juga: Sosok Arief Poyuono, Politisi Gerindra Minta Jokowi Bubarkan KPK karena Jadi Sarang Makelar Kasus

Peran Azis Syamsuddin dalam suap penyidik KPK

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Azis Syamsuddin meminta penyidik KPK bantu urus perkara korupsi Wali Kota Tanjungbalai.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Azis Syamsuddin meminta penyidik KPK bantu urus perkara korupsi Wali Kota Tanjungbalai. (dok.tribunnews)

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, Azis memerintahkan ajudannya untuk menghubungi Steppanus.

Tujuannya supaya Steppanus datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin yang ada di kawasan Jakarta Selatan.

“Atas perintah AZ (Azis Syamsuddin) selanjutnya Ajudan AZ menghubungi SRP ( Steppanus Robin Pattuju) untuk datang ke rumah dinas AZ tersebut,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Baca juga: Panglima TNI Pastikan KRI Nanggala 402 Tenggelam, Akhir Batas Ketersediaan Oksigen 72 Jam Sabtu Pagi

Baca juga: Cerita Tingkah Gemes Anak Lettu Imam Adi, Merengek Halangi Ayahnya Sebelum KRI Nanggala 402 Hilang

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Steppanus dengan Syahrial pada bulan Oktober 2020.

Syahrial kemudian meminta Steppanus membantu agar kasus penyelidikan terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tidak dilanjutkan.

“Dalam pertemuan tersebut, MS (Syahrial) menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di 2 Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” ujar Firli.

Steppanus bikin komitmen

AKP Stepanus Robin, penyidik KPK yang menjadi tersangka suap Rp 1,3 miliar dari Walikota Tanjungbalai. Ini awal mula kenal Azis Syamsuddin.
AKP Stepanus Robin, penyidik KPK yang menjadi tersangka suap Rp 1,3 miliar dari Walikota Tanjungbalai. Ini awal mula kenal Azis Syamsuddin. (tribunnews)

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, Steppanus pun mengenalkan Syahrial dengan seorang pegacara, Maskur Husain untuk membuat komitmen bersama.

Syahrial kemudian sepakat menyiapkan uang untuk Steppanus senilai Rp 1,5 miliar yang diberikan secara tunai dan transfer sebanyak 59 kali pengiriman melalui rekening bank milik teman Steppanus, yakni Riefka Amalia.

Dari jumlah uang tersebut, Maskur Husain mendapatkan uang sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved