Berita Madiun

Sukseskan Inpres 2 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan Madiun Jalankan Gerakan I-Project

Menjalin komitmen bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/rahadian bagus priambodo
Kantor BPJS Ketenagakerjaan 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menindaklanjuti dengan menjalin komitmen bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.

Sebanyak 34.449 pekerja berstatus Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa, 1.039 pegawai Non-ASN, dan 39.844 pekerja di jajaran pegawai BUMDES ikut terdaftar pada program yang sama.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Tito Hartono, menambahkan untuk mensukseskan Inpres tersebut internal BPJAMSOSTEK membuat gerakan yang diberi nama I-Project.

“Kami ikut mensukseskan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan gerakan yang kami beri nama I-Project," kata Tito, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Polres Gresik Ingatkan Larangan Mudik Lebaran 2021 Sembari Bagikan Masker

Baca juga: Dua Warga Tulungagung Masuk Bui Gara-gara Memeras Disertai Ancaman Pembunuhan

Baca juga: Ibunda Dansatsel KRI Nanggala 402 Terus Tanyakan Kabar Putranya, Ingin Datang ke Sidoarjo

Tito menjelaskan, tujuan dari gerakan I-Project yaitu untuk menyukseskan Inpres nomor 2 tahun 2021, dengan menjalin sinergitas seluruh elemen pemerintah guna mendukung BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menuturkan, dalam inpres disebutkan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek.

Misalnya, membuat regulasi pendukung, termasuk pengalokasian anggaran.

Selain itu, dalam Inpres juga disebutkan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara, dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun, yang memiliki wilayah kerja Kabupaten dan Kota Madiun, serta Magetan, juga sudah mengimplementasikan Inpres nomor 2 tahun 2021.

Tito menjelaskan, untuk di wilayah Kabupaten Madiun, seluruh perangkat desa sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Begitu juga di Magetan, meski belum secara keseluruhan.

"Apalagi di wilayah Kabupaten Madiun, semua perangkat desa sudah, yang di magetan prosentasenya belum 100 persen, ini nanti yang akan kami koordinasikan melalui Pemdes. Untuk di Kota Madiun semua kecamatan sudah, mulai dari modinnya," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk wilayah Kota Madiun, jumlah Non ASN Pemerintah Daerah 1849, dan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sebanyak 1558.

Untuk wilayah Kabupaten Madiun, jumlah Non ASN Pemerintah Daerah 2338, dan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sebanyak 2308.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved