KPK

Borok KPK, Oknum Penyidik dari Polri Pangkat AKP Peras Wali Kota Rp 1,5 Miliar, Janji Hentikan Kasus

Nama KPK kembali tercoreng setelah oknum penyidik dari polri pangkat AKP berinisial SR diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Rp 1,5 miliar.

Editor: Iksan Fauzi
Tribunnews.com/Aqodir
Ilustrasi gedung KPK. Penyidik KPK dari Polri AKP SR ditangkap Propam Polri diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tercoreng setelah oknum penyidik dari polri pangkat AKP berinisial SR diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai.

AKP SR diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial sekitar Rp 1,5 miliar dengan menjanjikan akan menghentikan kasusnya.

Saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.

Sebelum, kasus dugaan pemerasan oleh AKP SR tersebut, nama KPK sebelumnya juga tercoreng akibat ulah pegawainya yang mencuri emas btangan hasil sitaan dengan berat nyaris 2 kilogram.

Baca juga: Cerita Nasabah Bank Terkejut, Uang Miliaran Tiba-tiba Raib Jadi Rp 1 Juta, Digarong Oknum Pegawai

Baca juga: Aksi Tipu-tipu Pejabat Kemenag Raup Untung Rp 2 M dari Modus Calo CPNS 12 Honorer, Kini di Penjara

Baca juga: 5 Titik Penyekatan Jalan di Kabupaten Malang Imbas Larangan Mudik, Berlaku Mulai 6-17 Mei 2021

Pegawai tersebut berinisial IGAS yang dinyatakan terbukti mencuri emas lalu digadaikan untuk membayar utang serta main saham forex.

Setelah menjalani sidang etik yang dilakukan Dewan Pengawas (dewas) KPK, IGAS dinyatakan melanggar kode etik dan langsung dipecat dengan tidak hormat.

Penyidik KPK AKP SR ditangkap Propam Polri

Kasus yang mencuat keterlibatan AKP SR diduga terlilit pusaran pemerasan penghentian kasus ini sedang melibatkan Propam Polri meski nantinya penanganan dilakukan oleh KPK. 

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan keterlibatan Propam Polri lantaran AKP SR merupakan seorang personel Polri yang ditugaskan sebagai penyidik KPK.

"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR pada hari Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Meski nantinya kasus ini akan ditangani KPK, Propam akan tetap terlibat dalam pemeriksaan terhadap seorang personel Polri tersebut.

"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," kata dia.

Kasus Wali Kota Tanjungbalai

Saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Dia mengatakan hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekpose pimpinan.

Firli pun menegaskan lembaga antirasuah tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," tegas Firli.

Adapun saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).

Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini.

Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.

"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.

Dewas KPK terima laporan lisan

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku telah menerima laporan secara lisan terkait kasus dugaan pemerasan oleh penyidik KPK.

"Laporan resmi belum diterima, tetapi informasi lisan sudah disampaikan," kata Tumpak saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Namun demikian, Tumpak tidak merespons saat ditanya benar tidaknya informasi penyidik KPK minta uang.

Ia tak memberikan pernyataan ketika ditanya apakah Dewas KPK sudah memberikan instruksi ihwal dugaan kejadian itu.

Sebelumnya, informasi dugaan penyidik KPK memeras Wali Kota Tanjungbalai muncul dalam berita Tempo.

Diterka, penyidik yang minta uang hampir Rp1,5 miliar memberikan iming-iming bakal menghentikan kasus Syahrial.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dihubungi melalui pesan singkat belum merespons.

Adapun saat ini lembaga antisuap telah mengumumkan sedang menyidik kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, 2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

Namun, konstruksi perkara dan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan.

Hal ini, tak lepas dari kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang baru mengumumkan tersangka saat penahanan atau upaya tangkap paksa.

"Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," kata Ali.

Pada waktunya nanti, kata Ali, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara beserta alat buktinya.

Selain itu, bakal dibeberkan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut pasal sangkaannya.

Pegawai KPK curi emas nyaris 2 kg

Sebelumnya, seorang pegawai KPK berinisial IGAS mencuri emas sitaan seberat hampir 2 kilogram.

IGAS terbukti mencuri emas sitaan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Saat ini, IGAS telah dipecat oleh Dewan Pengawas KPK setelah menjalani sidang etik dan terbukti menjadi maling emas sitaan tersebut. 

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat terhadap IGAS karena berbuat untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.

"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak Panggabean, Ketua Dewan Pengawas KPK dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).

IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).

IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.

Menurut Tumpak, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.

"Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.

"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," ucap dia.

Kronologi pencurian

Tumpak menceritakan kronologi pencurian emas sitaan tersebut.

Kejadian itu bermula pada awal bulan Januari tahun 2020.

IGAS, kata Tumpak, mengambil barang bukti berupa emas itu tidak sekaligus, namun dilakukan beberapa kali.

"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil, digadaikan, tidak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan," kata Tumpak.

"Ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni tahun 2020," ucap Tumpak.

Kendati demikian, Tumpak menyebut, IGAS berhasil menebus barang bukti yang telah digadaikan itu dengan uang yang diperoleh dari warisan orangtuanya.

"Bulan Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara berhasil menjual tanah warisan orang tuanya," ucap Tumpak.

"Hasil yang diperoleh dari menggadaikan barang yakni 900 juta tapi sudah ditebus," kata dia.

Adapun emas yang dicuri tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram," kata Tumpak.

Sidang pelanggaran kode etik

Tumpak mengatakan, selama dua pekan terakhir, Dewas telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.

"Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.

"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana," ucap Tumpak.

Oleh karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat. (Kompas.com/TribunJakarta/Tribunnews.com)

Baca berita lainnya terkat kasus-kasus yang ditangani KPK

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved