Berita Surabaya
Dua Pemuda Jatim Diamankan FBI, Diduga Buat Web Palsu untuk Cairkan Dana Covid-19 Warga AS
Dua pemuda di Jatim Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo diduga terlibat kejahatan internasional.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Parmin
Yang mengisi data dan tertipu sebagian besar warga negara AS.
Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan Covid-19, apabila sesuai mendapat 2000 USD," tambah Nico.
Irjen Nico menyebut kedua tersangka merupakan warga Indonesia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Mulai dari laptop, handphone, hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.
Tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama dua perwakilan dari FBI saat mengamankan dua pemuda yang buat website palsu.