Berita Surabaya

Dua Pemuda Jatim Diamankan FBI, Diduga Buat Web Palsu untuk Cairkan Dana Covid-19 Warga AS

Dua pemuda di Jatim Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo diduga terlibat kejahatan internasional. 

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Parmin
surya.co.id/samsul arifin
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama dua perwakilan dari FBI saat mengamankan dua pemuda yang buat website palsu. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Dua pemuda di Jatim Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo diduga terlibat kejahatan internasional. 

Tak main-main dua pemuda ini membuat dan menyebarkan website palsu (scampage) pemerintah Amerika Serikat. 

Keduanya kini diamankan oleh Polda Jatim.

Dalam rilis yang digelar di Mapolda Jatim, turut hadir pihak FBI melalui Hubinter Mabes Polri.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan ada tiga kejahatan yang dilakukan pelaku.

"Kasus ini diungkap Ditreskrimsus dan bekerja sama dengan FBI yang dikomunikasikan lebih dulu dengan Hubinter Mabes Polri.

Tim cyber menyidik ada 2 orang tersangka yang ditangkap. Keduanya adalah warga negara Indonesia," terang Irjen Pol Nico, Kamis, (15/4/2021). 

Pertama, pelaku membuat website palsu, kemudian menyebarkan website palsu tersebut dan  mengambil data orang lain secara ilegal.

Para pelaku mengirim SMS blast agar para warga Amerika mengklik tautan tersebut.

Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya. 

"Jumlah website palsu yang dibuat ada 14. Lalu disebar melalui SMS, dan SMS ini disebar menggunakan software atau SMS blast.

Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak.

Yang tertipu membuka link website dan mengisi data datanya," papar Nico.

Dari data palsu ini, lanjut Nico, digunakan untuk mendapatkan bantuan pandemi Covid-19 dari pemerintah Amerika Serikat. 

"Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang.

Yang mengisi data dan tertipu sebagian besar warga negara AS.

Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan Covid-19, apabila sesuai mendapat 2000 USD," tambah Nico.

Irjen Nico menyebut kedua tersangka merupakan warga Indonesia.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Mulai dari laptop, handphone, hingga beberapa kartu ATM milik pelaku. 

Tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama dua perwakilan dari FBI saat mengamankan dua pemuda yang buat website palsu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved