Berita Ponorogo
Biaya Pemakaman Rp 5 Juta di Makam Bibis Kepatihan Dikembalikan, Ini Kata Sekda Ponorogo
Bisa saja biaya pemakaman Rp 5 juta tersebut masuk kategori pungli atau pungutan liar.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
Kebijakan itu diambil sebagai upaya untuk mengendalikan warga di luar Kelurahan Kepatihan yang ingin dimakamkan di pemakaman Bibis tersebut.
"Kelurahan Kepatihan ini hanya punya satu pemakaman yaitu Makam Bibis, itu pun saat ini sudah padat. Kalau kelurahan atau desa lain ada yang punya dua pemakaman bahkan lebih," lanjutnya.
Untuk itu lah warga meminta agar pemakaman warga dari kelurahan Kepatihan bisa dikendalikan.
Soerino mengatakan Makam Bibis memang berada di tengah kota dan akses menuju ke makam tersebut mudah.
Selain itu, ada sanak saudara yang lebih dulu dimakamkan di Makam Bibis.
Hal tersebut ditengarai menjadi faktor banyaknya warga yang ingin dimakamkan di Makam Bibis.
"Dengan adanya biaya pemakaman sebesar Rp 5 juta tersebut diharapkan warga luar Kepatihan berpikir ulang untuk memakamkan di Pemakaman Bibis dan dimakamkan di kelurahan/desanya masing-masing," jelas Soerino.
Biaya pemakaman tersebut nantinya akan digunakan untuk perawatan makam dan upah untuk juru kunci makam.
"Selain adanya biaya pemakaman, untuk mengefektivkan lahan makam, warga Kepatihan juga menyepakati agar tidak ada pengijingan di Makam Bibis," pungkas Soerino.