Berita Ponorogo
Biaya Pemakaman Rp 5 Juta di Makam Bibis Kepatihan Dikembalikan, Ini Kata Sekda Ponorogo
Bisa saja biaya pemakaman Rp 5 juta tersebut masuk kategori pungli atau pungutan liar.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo telah mengembalikan biaya pemakaman sebesar Rp 5 juta ke keluarga almarhumah Sulamah.
Sulamah merupakan warga Kelurahan Surodikraman yang dimakamkan di Kelurahan Kepatihan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono mengatakan pihaknya telah memanggil Camat Ponorogo dan Lurah Kepatihan terkait viralnya biaya pemakaman di Makam Bibis yang mencapai Rp 5 juta.
"Prinsipnya apa yang dilakukan itu tidak benar dan saya minta untuk dikembalikan langsung ke yang berduka, apalagi ini orang yang meninggal jika dibebani seperti itu agak kurang pas," kata Agus, Kamis (15/4/2021).
Selain itu payung hukum aturan tersebut juga tidak ada, sehingga bisa saja biaya pemakaman tersebut masuk kategori pungli atau pungutan liar.
"Kalaupun itu kesepakatan warga, saya rasa tidak boleh seperti itu, karena sangat membebani, tidak ada dasar hukumnya dan secara legalitas tidak dibenarkan," lanjutnya.
Baca juga: Pertama di Jawa Timur, ITTelkom Surabaya Buka Program Studi Bisnis Digital
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Pengusaha Kuliner di Kabupaten Trenggalek Pesimistis Omzet Bisa Naik
Baca juga: Pak Kades di Tulungagung Malam-malam Ada di Rumah Warga Perempuan, Saat Digerebek Ngaku Ini
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Kota Malang Mulai 19 April 2021, Seperti Ini Persiapannya
Untuk mengatasi adanya krisis lahan pemakaman, Agus bersama pejabat terkait akan merumuskan formula yang pas agar kasus serupa tak terulang.
"Termasuk kalau ada warga dari luar suatu kelurahan tapi minta dimakamkan di kelurahan itu, nanti akan kita carikan solusinya," kata Agus.
Sebelumnya diberitakan warga Ponorogo digegerkan dengan postingan di media sosial yang menyebutkan biaya pemakaman di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo seharga Rp 5 juta.
Dalam unggahan 'Daga Squezeed Orange' di grup 'Ponorogo Community Asli' juga disebutkan sebelumnya biaya pemakaman hanya Rp 500 ribu, namun sekarang naik menjadi Rp 5 juta.
Ia juga turut mengunggah foto kwitansi pembayaran pemakaman yang mendapatkan stempel Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kepatihan.
Saat dikonfirmasi Ketua LPMK Kepatihan, Soerino membenarkan adanya biaya pemakaman sebesar Rp 5 juta.

Namun hal tersebut khusus pemakaman warga di luar Kelurahan Kepatihan.
Sedangkan untuk warga berKTP Kelurahan Kepatihan tidak dipungut biaya sedikitpun.
"Kesepakatan tersebut juga telah dimusyawarahkan bersama warga dan dihadiri oleh lurah juga. Bahkan usulan awal biaya pemakamannya sebesar Rp 10 juta, namun karena dirasa terlalu mahal disepakati Rp 5 juta saja," kata Soerino, Rabu (14/4/2021).
Kebijakan itu diambil sebagai upaya untuk mengendalikan warga di luar Kelurahan Kepatihan yang ingin dimakamkan di pemakaman Bibis tersebut.
"Kelurahan Kepatihan ini hanya punya satu pemakaman yaitu Makam Bibis, itu pun saat ini sudah padat. Kalau kelurahan atau desa lain ada yang punya dua pemakaman bahkan lebih," lanjutnya.
Untuk itu lah warga meminta agar pemakaman warga dari kelurahan Kepatihan bisa dikendalikan.
Soerino mengatakan Makam Bibis memang berada di tengah kota dan akses menuju ke makam tersebut mudah.
Selain itu, ada sanak saudara yang lebih dulu dimakamkan di Makam Bibis.
Hal tersebut ditengarai menjadi faktor banyaknya warga yang ingin dimakamkan di Makam Bibis.
"Dengan adanya biaya pemakaman sebesar Rp 5 juta tersebut diharapkan warga luar Kepatihan berpikir ulang untuk memakamkan di Pemakaman Bibis dan dimakamkan di kelurahan/desanya masing-masing," jelas Soerino.
Biaya pemakaman tersebut nantinya akan digunakan untuk perawatan makam dan upah untuk juru kunci makam.
"Selain adanya biaya pemakaman, untuk mengefektivkan lahan makam, warga Kepatihan juga menyepakati agar tidak ada pengijingan di Makam Bibis," pungkas Soerino.