Cabuli Keponakan yang Dirawat Sejak Kecil, Dosen Unej Jadi Tersangka, Ratusan Aktivis Dukung Korban

RH (inisial), oknum dosen Universitas Jember (Unej) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri. 

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Musahadah
surya/sri wahyunik
Koalisi Tolak Kekerasan Seksual menggelar aksi secara virtual untuk menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan seksual, Selasa (13/4/2021). Aksi itu dilatarbelakangi kasus pencabulan dosen Universitas Jember berinisial RH terhadap keponakannya. 

SURYA.CO.ID - RH (inisial), oknum dosen Universitas Jember (Unej) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri. 

Ironisnya, keponakan yang diduga dicabuli RH telah lama dirawat oleh sang dosen Unej ini.

Oknum dosen Unej membungkus perbuatannya dengan alasan melakukan terapi kanker payudara kepada keponakan yamg masih berusia 16 tahun. 

Terapi kanker payudara abal-abal itu berbuntut tindakan pelecehan terhadap korban. 

RH ditetapkan tersangka setelah polisi berhasil mengungkap lebih dari dua alat bukti dan seusai menggelar perkara. 

Baca juga: Situasi Terkini Distrik Beoga Setelah Teror Brutal KKB Papua, Makanan Nipis dan ASN Diminta Bertahan

Baca juga: UPDATE Harta Karun yang Ditemukan di Bondowoso, Banyak Gelang Emas dan Gerabah Manusia Megalitikum

Hal ini dipastikan Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).

"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Gelar perkara sudah selesai, dan ada kesesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).

Dalam perkara itu, kata Vita, pihaknya mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, juga hasil psikiatri.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil RH sebagai tersangka dan memeriksanya. Pemanggilan itu akan dilakukan pekan ini.

Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berikut fakta-fakta terbaru kasus ini: 

Ilustrasi Pelecehan seksual. Seorang dosen PTN di Jember diduga lecehkan gadis 16 tahun berdalih terapi kanker payudara.
Ilustrasi Pelecehan seksual. Seorang dosen PTN di Jember diduga lecehkan gadis 16 tahun berdalih terapi kanker payudara. (dok)

1. Dirawat sejak kecil

Kuasa Hukum RH, Ansorul Huda mengatakan, pihaknya dari awal menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan kepada korban.

Sebab, pelapor kasus itu adalah keponakan RH.

"Apalagi klien kami sudah merawat keponakannya sejak masih kecil," ujar Huda.

2. Korban apresiasi polisi

Sedangkan Kuasa Hukum korban, Yamini mengapresiasi kinerja penyidik Polres Jember yang terbilang cepat. "Sudah ada penetapan tersangka. Tentunya kami akan terus mengawal kasus ini," ujar Yamini.

Seperti diketahui, selama ini korban tinggal di rumah oknum dosen tersebut karena sedang menempuh pendidikan SMA di Jember.

Korban membuka perbuatan sang paman melalui unggahan status di media sosial.

Meski tidak menyebut nama sang paman, tetapi dia mengajak para korban pelecehan seksual untuk berani bicara. Status itu diketahui oleh ibu korban.

Korban akhirnya mengakui perbuatan sang paman kepada sang ibu. Pengakuan itu berbuntut pada pelaporan polisi. Pencabulan itu memakai modus terapi kanker payudara oleh sang paman kepada keponakan.

"Karena perbuatan om-nya itu bukan sekali, tetapi sudah dua kali. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami ingin ada efek jera, supaya kasus serupa tidak terjadi lagi," tegas ibu korban.

3.  Banjir dukungan virtual

Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kekerasan Seksual menggelar aksi secara virtual untuk menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan seksual, Selasa (13/4/2021).

Aksi itu dilatarbelakangi kasus pencabulan dosen Universitas Jember berinisial RH terhadap keponakannya.

Trisna Dwi Yuni Aresta dari Koalisi Tolak Kekerasan Seksual mengatakan, aksi virtual itu sebagai bentuk pengawalan terhadap penanganan kasus tersebut.

"Kami terus mendorong penanganan kasus ini, baik di tingkat kepolisian, maupun internal Universitas Jember. Melalui aksi ini kami juga mengajak para penyintas kekerasan seksual untuk berani berbicara, speak-up," ujar Trisna.

Trisna menambahkan, aksi virtual itu diikuti oleh ratusan orang, baik dari Jember maupun luar Jember.

Aksi itu, lanjutnya, juga sebagai bentuk dukungan atas penanganan kasus keponakan yang dicabuli oleh sang paman yang juga oknum dosen Unej.

Trisna menambahkan, pihak Unej sendiri juga harus memiliki peraturan tentang penanganan kekerasan. Trisna mencontohkan perguruan tinggi negeri lain di Jawa Timur, yang telah memiliki Peraturan Rektor tentang penanganan kekerasan dan perundungan.

"Unej seharusnya punya Peraturan Rektor perihal itu. Apalagi, kasus ini bukan yang pertama, sudah kasus kesekian kalinya," tegasnya.

Sedangkan Eri Andriani dari STAPA Center mendukung aksi penolakan terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual tersebut.

"Kami mendukung aksi ini. Kami meminta ada penanganan tegas terhadap kasus ini. Kepada Unej, kami juga meminta Unej sebagai salah satu perguruan tinggi ternama di Jember, juga Indonesia, memiliki prosedur penanganan kasus kekerasan seksual. Juga kampus harus bisa menjamin keamanan mahasiswa atau civitas akademikanya dari predator seksual. Karena ini sudah kesekian kalinya ini terjadi lagi. Kalau tidak ada jaminan, tentunya orang tua akan berpikir ulang untuk menyekolahkan anaknya ke kampus tersebut," tegas Eri dalam pernyataan dukungannya.

Dukungan terhadap penanganan kasus tersebut juga disampaikan oleh Mahasiswa Unej, Rizky PL yang juga aktivis dari Lingkar Belajar Feminis Pasuruan. Dia meminta ada penanganan tegas terhadap kasus tersebut.

Dia juga meminta kepada pihak-pihak tertentu tidak melakukan intervensi terhadap siapapun yang ingin kasus tersebut diungkap dan ditegakkan secara adil.

"Saya mengutuk keras upaya perlindungan kepada  pelaku kekerasan seksual. Karena saat saya share pamflet aksi ini, ada relasi kuasa dari organisasi saya di kampus untuk menghapus, jadi ada upaya-upaya untuk melindungi pelaku. Karena menilai ini masih keluarga sendiri," tegasnya.

4. Unej Investigasi 

Universitas Jember bakal melakukan investigasi terhadap kasus kekerasan seksual. Ini menyusul adanya pelaporan kasus kekerasan seksual terhadap anak, dengan terlapor oknum dosen Unej

Rektor Unej Iwan Taruna mengakui adanya dosen Unej yang dilaporkan polisi.

"Sebetulnya baru sekitar dua hari lalu, saya dengar ada laporan polisi terhadap oknum dosen Universitas Jember terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Iwan, Kamis (7/4/2021).

Iwan menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut. Meskipun, kasus itu sudah masuk di ranah hukum, pihaknya tetap akan bertindak. 

"Berjalan paralel. Polisi itu ranah hukumnya, kami di sisi disiplin pegawai," imbuhnya. 

Hal yang akan dilakukan internal Unej adalah membentuk tim investigasi. 

"Kita sudah bentuk tim investigasi terkait dengan ini semua," imbuh Iwan. 

Proses investigasi internal, kata Iwan, dimulai dari fakultas tempat dia mengajar. Pihak fakultas juga mengumpulkan bukti-bukti.

"Tentu kita sebagai manusia ketika begitu harus memakai asas praduga tak bersalah dulu," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved