Berita Jember

Oknum Dosen Unej Cabuli Siswi SMA Jadi Tersangka, Terbongkar Setelah Korban Tulis Status di Medsos

Seorang oknum dosen Unej ( Universitas Jember) berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli siswi SMA, tak lain ponakannya.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Iksan Fauzi
megapolitan.kompas.com
ilustrasi - seorang dosen Unej jadi tersangka dugaan pencabulan terhadap siswi SMA yang tak lain ponakannya sendiri. 

SURYA.co.id | JEMBER - Seorang oknum dosen Unej ( Universitas Jember) berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli siswi SMA, tak lain ponakannya sendiri.

Awal terbongkarnya kasus tersebut setelah korban mengunggah tulisan cerita penderitaannya atas perbuatan pelaku di status media sosial (medsos).

Kuasa Hukum korban, Yamini mengapresiasi kinerja penyidik Polres Jember yang terbilang cepat menetapkan status tersangka kepada dosen RH.

"Sudah ada penetapan tersangka. Tentunya kami akan terus mengawal kasus ini," ujar Yamini, Selasa (13/4/2021).

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember menetapkan oknum dosen RH menjadi tersangka dugaan pencabulan.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara kasus tersebut.

"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Gelar perkara sudah selesai, dan ada persesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti.

Bahkan dalam perkara itu, kata Vita, pihaknya mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, juga hasil psikiatri.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil RH sebagai tersangka dan memeriksanya.

Pemanggilan itu akan dilakukan pekan ini.

Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tanggapan kuasa hukum pelaku

Sementara itu Kuasa Hukum RH, Ansorul Huda mengatakan, pihaknya dari awal menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan kepada korban.

Sebab, pelapor kasus itu adalah keponakan RH.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved