Besaran THR Karyawan Swasta Tahun 2021 Berdasar Masa Kerja, 1 Bulan Bekerja Dapat, Ini Hitungannya

THR 2021 bagi karyawan swasta ini paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Keternagakerjaan Nomor M/6/HK.04/

Editor: Musahadah
tribunnews
THR Karyawan Swasta harus dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Berikut ini besaran THR Karyawan swasta 2021 berdasarkan masa kerja. 

SURYA.CO.ID - Berikut ini perhitungan besaran THR karyawan swasta 2021 sesuai dengan masa kerjanya. 

THR 2021 bagi karyawan swasta ini paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Keternagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Meski masih ada kondisi pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta kepada semua perusahaan untuk membayarkan penuh THR karyawannya. 

Hal ini beralasan karena pada tahun 2020, pemerintah telah memberikan banyak keringanan kepada para pengusaha. 

Lalu, berapa besaran THR karyawakan swasta tahun 2021? 

Mengacu pada aturan, THR harus diberikan kepada semua pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca juga: SBY Terancam Ditolak, Merek Partai Demokrat yang Diajukan Atas Nama Pribadi Ternyata Sudah Terdaftar

Baca juga: THR 2021 untuk Karyawan Swasta Cair Kapan? Ini Kata Menteri Ida Fauziyah, Sesuai Surat Edaran

THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR tergantung dari masa kerjanya. 

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagaimana jika pengusaha tidak mampu membayar?

Ilustrasi THR PNS 2020 Cair
Ilustrasi THR PNS 2020 Cair (Tribunnews)

 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved