SBY Terancam Ditolak, Merek Partai Demokrat yang Diajukan Atas Nama Pribadi Ternyata Sudah Terdaftar

Langkah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan merek Partai Demokrat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemendikbud Terancam Ditolak.

Editor: Musahadah
Instagram @livani.forever
Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengajukan merek Partai Demokrat atas nama pribadi. Pengajuan SBY Terancam ditolak. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Langkah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan merek Partai Demokrat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham) terancam ditolak.  

Hal ini beralasan karena SBY yang kini menjabat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, mendaftarkan merek Partai Demokrat atas nama pribadi. 

Padahal sebelumnya, merek Partai Demokrat  sudah terdaftar atas nama partai.  

Logo yang didaftarkan pun sama dengan sebelumnya. 

Karena fakta ini lah, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris menyatakan kemungkinan besar akan menolak pengajuan merek Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual yang diajukan oleh SBY. 

Maksud Tersembunyi Transformasi Cak Imin ke Gus Ami dan Alasan 113 DPC 10 DPW PKB Mau Melengserkan

THR 2021 untuk Karyawan Swasta Cair Kapan? Ini Kata Menteri Ida Fauziyah, Sesuai Surat Edaran

"Karena di sini ada Partai Demokrat yang telah mendaftarkan dengan logo yang sama, harusnya ditolak," kata Freddy sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (12/4/2021).

Apalagi, kata Freddy, Partai Demokrat sudah memiliki hak merek atas nama partai dan namanya persis seperti yang diajukan oleh SBY saat ini.

Kendati demikian Freddy mengatakan SBY tetap berhak mengajukan merek Partai Demokrat atas nama pribadi meskipun nama tersebut saat ini sudah memiliki hak cipta dan terdaftar di Kemenkumham.

Sejauh ini belum ada satu pun partai politik yang mengajukan merek atas nama pribadi.

Karenanya, pengajuan Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual oleh SBY secara pribadi merupakan kali pertama terjadi.

"Biasanya atau semua partai politik mengajukannya atas nama partai," ujar Freddy.

Pengajuan merek partai yang didirikan pada tanggal 9 September 2001 dan disahkan oleh Kemenkumham pada tanggal 27 Agustus 2003 akan memakan waktu cukup lama. 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham) menyatakan pengajuan merek Partai Demokrat saat ini dalam tahap publikasi.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat DJKI Kemenkumham Irma Mariana menyebut tahap publikasi berlangsung selama dua bulan.

"Terkait dengan permohonan atas nama pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) saat ini dalam tahap publikasi dari tanggal 25 Maret sampai dengan 25 Mei 2021," sebut Irma dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved