THR 2021 untuk Karyawan Swasta Cair Kapan? Ini Kata Menteri Ida Fauziyah, Sesuai Surat Edaran
THR 2021 untuk karyawan swasta cair kapan? Menteri Ida Fauziyah sudah mengeluarkan surat edaran, berikut isi lengkap aturannya.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - THR 2021 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkirakan cair pada 10-14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal tersebut diprediksi seperti tahun-tahun sebelumnya.
Lantas THR 2021 untuk laryawan swasta cair kapan? Berikut peraturan lengkap yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Diketahui Menaker mengeluarkan peraturan tentang THR 2021 yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Baca juga: THR 2021 Cair Kapan? Ini Kata Kemenkeu Lengkap Besaran THR, Gaji ke-13, Pensiunan yang Diterima ASN
Baca juga: Tidurnya Orang Puasa Adalah Ibadah? Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Kebenarannya
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan membayar THR karyawan merupakan kewajiban perusahaan.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Menaker dikutip dari laman Setkab, Senin (12/04/2021).
Sueat Edaran pelaksanaan THR didasarkab pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan pemberian THR 2021

Berikut sejumlah aturan THR 2021 sesuai surat edaran:
- THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
- THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.