Kubu Moeldoko Sebut SBY Linglung Daftarkan Merek dan Lukisan Demokrat, Ini Kata DJKI Kemenkumham

Kubu Moeldoko menyebut Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  linglung karena telah mendaftarkan merek dan lukisan Partai Demokrat ke DJKI Kemenkumham

Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews.com/tangkapan layar
Eks Panglima TNI Moeldoko. Foto kanan : SBY. Aksi SBY daftarkan merek dan lukisan Partai Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI Kemenkumham) ditanggapi sinis kubu Moeldoko. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Kubu Moeldoko menyebut Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  linglung karena telah mendaftarkan merek dan lukisan Partai Demokrat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham). 

Sementara  pihak Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham akhirnya memberikan tanggapan atas masalah itu. 

Seperti diketahui, kabar SBY mendaftarkan merek dan lukisan Partai Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham diungkapkan pendiri Partai Demokrat Hengky Luntungan. 

Hengky menyampaikan bukti soal yang menyebut pendaftaran merek dan lukisan Partai Demokrat itu didaftarkan pada 18 Maret 2021.

Kabar ini pun langsung ditanggapi Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems. 

Baca juga: Kubu AHY Diminta Siapkan Saweran Rp 100 Miliar, Kubu Moeldoko Yakin Menang Gugatan AD/ART di PTUN

Baca juga: Kapan THR 2021 Pekerja Swasta Cair? Ini Patokan Menaker, Jika Terlambat, Pengusaha Didenda 5 Persen

"Aksi pendaftaran diam-diam yang dilakukan oleh SBY atau melalui orang kepercayaannya itu, tidak hanya membuat kami tertawa namun juga merupakan bentuk aksi linglung SBY," kata Huda dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).

Menurutnya, apa yang dilakukan SBY tidak sesuai dengan UU tentang Merek yang berlaku di Indonesia.

Dia menilai SBY masih belum sadar, bahwa partai politik itu bukan barang dagangan, juga bukan kepemilikan pribadi, melainkan kepemilikan orang banyak.

"Karena itulah partai olitik merupakan salah satu pilar dari demokrasi, dan bukan pilar dari salah satu keluarga," ucapnya.

"Pak SBY harusnya mengingat kembali mengenai apa itu yang dimaksud dengan Partai Politik seperti halnya yang tertera dalam UU No 2/2011 Tentang Perubahan Atas UU No 2/2008 Tentang Partai Politik," lanjutnya.

Huda juga meminta SBY membaca dan mengkaji tentang apa itu yang disebut dengan Merek dan Lukisan yang seharusnya layak dan tidak layak untuk didaftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual.

"Cobalah Pak SBY baca UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang Mencabut UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pada Bab I Ketentuan Umum di Pasal 1 Angka (1) dijelaskan," ujarnya.

"Sangatlah lucu apabila tiba-tiba Pak SBY mendaftarkan merek dan lukisan Partai Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual, hanya karena Pak SBY takut kalah tarung politik dengan Pak Moeldoko," pungkasnya.

Jawaban Dirjen Kekayaan Intelektual 

Di bagian lain, pendaftaran merek dan lukisan Partai Demokrat yang dilakukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ternyata membutuhkan proses panjang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved