Kapan THR 2021 Pekerja Swasta Cair? Ini Patokan Menaker, Jika Terlambat, Pengusaha Didenda 5 Persen
Menjelang ramadan 2021, pertanyaan yang kerap muncul adalah, kapan THR 2021 pekerja swasta cair? Berikut patokan yang diberikan Menaker.
SURYA.CO.ID - Menjelang ramadan 2021, pertanyaan yang kerap muncul adalah, kapan THR 2021 pekerja swasta cair?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, memberikan patokan THR 2021 untuk pekerja swasta ini harus sudah dicairkan paling lambah 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Itu artinya, 7 hari sebelum lebaran, THR pekerja swasta harus sudah cair.
Jika tidak, maka pengusaha akan dikenakan denda dan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Besaran denda adalah 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
"Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Polres Ponorogo Perketat Perbatasan Jawa Tengah, Imbau Masyarakat Tak Mudik
Baca juga: Jihandak Brimob Polda Jatim Ledakan Tas Hitam Mencurigakan di Halaman DPRD Kota Kediri
Sementara untuk sanksi administratif, Ida menjelaskan bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dalam waktu yang ditentukan paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan, akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan pasal 9 ayat 1 dan 2.
Sanksi administratif bisa berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Ida menegaskan, semua sanksi administratif dan denda kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau keterlambatan pembayaran THR keagamaann sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
Meski begitu, pemerintah tak menutup pintu dialog.
Bagi pengusaha yang tidak mampu membayarkan THR bagi para pekerjanya sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Ida meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Ida dalam virtual konferensi, Senin (12/4/2021).
Ida mengatakan, kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha, untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat," ucap Menaker.
Ida juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.