Kapan THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2021 Cair? Ini Prediksi Waktu, Dibayar Penuh Sesuai Tunjangan
Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2021 cair? Berikut prediksi waktu seperti tahun-tahun sebelumnya. Menteri sebut dibayar penuh sesuai tunjangan.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Kapan THR dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair? Lantas berapa besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan?
Jika melihat pada tahun-tahun sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya akan diberikan pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika THR tahun 2021 sama dengan THR tahun lalu, maka diprediksi THR cair pada 28 April 2021, melihat Hari Raya Idul Fitri 1442 H diperkirakan jatuh pada 12 Mei 2021.
Untuk besaran THR dan gaji ke-13, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sempat berjanji akan membayar penuh THR dan gaji ke-13 para PNS, prajurit TNI dan anggota Polri.
Mengingat tahun 2020 lalu, tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan.
Baca juga: Update Virus Corona di Surabaya 9 April 2021: Covid-19 Turun, Jatim Pantau PPKM Mikro dan Mudik
Baca juga: Jangan Lupa Baca Surat Al Kahfi Hari Jumat, Berikut 3 Keutamaannya Menurut Hadist
Baca juga: Jumat Berkah, Ini 7 Amalan Sunnah Rasul Mulai Sedekah Hingga Banyak Berdoa
"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (14/8/2020) lalu melansir Kompas.com.
Saat itu pemerintah beralasan tengah fokus menghemat anggaran untuk menangani pandemi Covid-19.
Besaran THR dan Gaji ke-13

Besaran THR, nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Sementara Gaji ke-13 PNS biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang.
Maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.