Berita Blitar
Mami BY Buka Prostitusi 6 PSK Remaja Blitar & Salon di Kos, Satpol: Tempat Usaha Berizin, Tapi . . .
Tersangka Mami BY membuka prostitusi online 6 PSK remaja dan salon kecantikan di kos yang disewanya di kawasan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Iksan Fauzi
BLITAR, SURYA - Tersangka Mami BY (40) membuka prostitusi online 6 PSK remaja dan salon kecantikan di kos yang disewanya di kawasan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur.
Setelah penangkapan Mami BY beserta para PSK yang masih berstatus siswi SMA dan siswi SMP serta dua pria penyewa jasa esek-esek, Satpol PP melakukan ssidak ke lokasi tersebut.
Menurut Satpol PP Kota Blitar, tempat usaha milik Mami BY itu sudah memiliki izin, tapi ada pelanggaran dalam penerapannya.
Berikut penuturan Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun kepada SURYA.co.id, Kamis (8/4/2021).
"Kami mengapresiasi langkah Polres Blitar Kota dalam upaya penegakan hukum di tempat kos. Karena tempat kos diatur Perda, kami juga punya kewajiban melakukan penertiban," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: UPDATE PSK Remaja di Blitar, Mami BY Jual Siswi SMA dan SMP, Tak Sembarang Layani Pria Hidung Belang

Hadi mengatakan Satpol PP sudah melakukan pengecekan ke tempat kos tersebut.
Satpol PP masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran di usaha tempat kos itu.
"Hasil pengecekan, tempat kos tersebut sudah punya izin usaha. Tapi, ada dugaan pelanggaran di dalamnya," ujarnya.
Dikatakannya, jika ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai aturan yang ada.
Menurutnya, usaha tempat kos di Kota Blitar sudah diatur dalam Perda No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Kos.
Perda itu mengatur, antara lain, usaha tempat kos tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan asusila dan narkoba.
"Tempat kos sebagai tempat berteduh dan tempat tinggal, kalau disalahgunakan untuk kegiatan lain berarti terjadi pelanggaran," katanya.
Baca juga: 6 PSK Remaja di Blitar Anak Buah Mami BY Dilacurkan Setelah Dijerat Utang HP, Uang dan Baju

Selain itu, kata Hadi, Satpol PP juga akan meningkatkan pengawasan terhadap usaha tempat kos.
Selama ini, Satpol PP secara berkala sudah melakukan penertiban dan pengawasan dengan melakukan razia di tempat kos.
"Karena jumlah tempat kos banyak, razia tidak bisa kami laksanakan. Kami juga butuh peran RT, RW, Lurah, dan Camat untuk pengawasan tempat kos," ujarnya.
Hadi menambahkan sudah pernah melakukan sosialisasi ke RT, RW, Lurah, Camat, dan pemilik terkait tata tertib di tempat kos.
Salah satunya, pengelola harus melaporkan data penghuni tempat kos ke RT.
"Ke depan, kami akan melakukan sosialisasi lagi soal itu ke RT dan pemilik tempat kos," ujarnya.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar kasus prostitusi online anak di bawah umur.
Polisi menangkap BY (40), perempuan asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang menjadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur.
BY ditangkap di sebuah tempat kos di wilayah Sananwetan, Kota Blitar.
Tempat kos yang berkedok salon itu dipakai BY sebagai tempat mangkal anak di bawah umur yang akan dijual ke pria hidung belang.
Untuk sementara, polisi mendapatkan enam anak di bawah umur rata-rata pelajar yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh BY.
Pilih-pilih pelanggan
BY (40), perempuan asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang menjadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur mencari pelanggan lewat aplikasi WhatsApp (WA).
BY menawarkan jasa layanan pekerja seks komersial (PSK) anak yang rata-rata usia pelajar lewat WA kepada pria hidung belang yang dikenalnya.
"Pelanggannya kalangan yang sudah dikenal pelaku. Pelaku menawarkan anak-anak lewat WA," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Momon Suwito Pratomo, Kamis (8/4/2021).
Ketika penggerebekan, polisi juga mendapati dua pria pengguna jasa layanan PSK anak di tempat kos pelaku.
Dua pria pengguna jasa PSK anak berusia di atas 20 tahun dan status pekerjaannya swasta. "Pelanggannya rata-rata pria dewasa," ujarnya.
Sedang sejumlah anak yang dijadikan PSK oleh pelaku rata-rata usia mulai 14 tahun sampai 17 tahun dan masih berstatus pelajar.
"Sementara, kami mendapatkan enam anak yang dijadikan PSK oleh pelaku. Usianya mulai 14-17 tahun dan berstatus pelajar," katanya.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar kasus prostitusi online anak di bawah umur.
Polisi menangkap BY (40), perempuan asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang menjadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur.
BY ditangkap di sebuah tempat kos di wilayah Sananwetan, Kota Blitar.
Tempat kos yang berkedok salon itu dipakai BY sebagai tempat mangkal anak di bawah umur yang akan dijual ke pria hidung belang.
Untuk sementara, polisi mendapatkan enam anak di bawah umur rata-rata pelajar yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh BY.
Tarif Rp 300.000
BY (40), muncikari prostitusi online anak di bawah umur yang ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota mengiming-imingi korbannya dengan uang dan ponsel untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
BY menjual sejumlah anak perempuan di bawah umur yang rata-rata berstatus pelajar setingkat SMA dengan tarif Rp 300.000 kepada pria hidung belang.
Hal itu disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, saat merilis kasus itu, Rabu (7/4/2021).
Yudhi mengatakan modus yang dilakukan pelaku, yaitu, awalnya menawarkan kepada anak-anak yang rata-rata berstatus pelajar menjadi pemandu lagu.
Lalu, anak-anak itu diiming-imingi uang, ponsel, baju, dan sejumlah barang lainnya.
"Pelaku membelikan korban sejumlah barang seperti ponsel dan baju, lalu korban mengganti biayanya dengan cara mengangsur dengan dipekerjakan sebagai PSK oleh pelaku," kata Yudhi.
Dikatakannya, pelaku menawarkan para korbannya melalui WhatsApp (WA).
Pelaku menjual korban dengan tarif Rp 300.000 sekali main.
Dari tarif Rp 300.000 itu, para korban mendapat bagian Rp 200.000 dan yang Rp 100.000 menjadi bagian pelaku.
"Pelaku transaksi dengan pelanggan lewat WA. Sedang tempat kencannya bisa di kos pelaku, hotel, atau dibawa ke rumah pelanggan," ujar Yudhi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar kasus prostitusi online anak di bawah umur.
Polisi menangkap BY (40), perempuan asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang menjadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur.
BY ditangkap di sebuah tempat kos di wilayah Sananwetan, Kota Blitar.
Tempat kos yang berkedok salon itu dipakai BY sebagai tempat mangkal anak di bawah umur yang akan dijual ke pria hidung belang.
Untuk sementara, polisi mendapatkan enam anak di bawah umur rata-rata pelajar yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh BY.
Setahun beroperasi
Tersangka kasus prostitusi online anak di bawah umur yang dibongkar Satreskrim Polres Blitar Kota itu hanya menjawab sepotong-sepotong pertanyaan wartawan.
Perempuan bertubuh subur itu mengaku baru setahun menjalankan bisnis prostitusi online anak di bawah umur.
"Kurang lebih baru satu tahun (menjalankan bisnis prostitusi online anak di bawah umur)," kata BY.
BY juga mengaku tidak pernah memaksa para korbannya untuk dibelikan ponsel. Tetapi, para korban yang memaksanya untuk dibelikan ponsel.
"Kalau mereka (korban) tidak memaksa dibelikan ponsel, saya tidak belikan. Mereka sendiri yang maksa ingin dibelikan ponsel," ujarnya.
BY mengatakan tidak pernah mencari korban, tapi para korban sendiri yang datang ke tempat kosnya di wilayah Sananwetan, Kota Blitar.
Kebetulan, di tempat kos itu, BY membuka usaha salon serta menjual baju, bedak, dan ponsel secara online.
"Saya sudah bilang sebenarnya saya tidak mau, karena mereka maksa ingin ponsel, baru saya membelikan. Saya tidak maksa mereka, karena saya juga punya usaha lain," katanya.
BY mengaku tidak mendapat apa-apa dari hasil prostitusi online anak di bawah umur.
Dari tarif yang didapat Rp 300.000, yang Rp 200.000 menjadi bagian anak dan yang Rp 100.000 juga untuk kebutuhan anak-anak.
"Dapat Rp 300.000, anak yang Rp 200.000, yang Rp 100.000 bukan saya yang ngambil, tapi juga buat kebutuhan mereka," katanya.
Baca berita lainnya terkait prostitusi remaja di Blitar