Berita Tulungagung
Pemkab Tulungagung Tetapkan Kenaikan PBB Maksimal 25 Persen, Janji Sosialisasi Tuntas 14 April 2021
Sistem ini memungkinkan warga membayar PBB, meski tidak memegang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Sistem ini juga menjadi jawaban penolakan yang dilakukan Asosiasi Kepala Desa (AKD).
Namun ternyata sampai saat ini Pemkab Tulungagung belum melakukan sosialisasi sistem kepada warga.
Sukaji juga berjanji akan menuntaskan sosialisasi pembayaran online ini pada 14 April nanti.
“Kemarin sosialisasi perwakilan, ternyata tidak efektif. Apalagi tidak semua paham dengan teknologi internet,” ungkap Sukaji.
Sebelumnya para Kades yang bergabung dalam AKD menolak kenaikan PBB dan NJOP, karena dianggap memberatkan warga.
Mereka beralasan saat ini ekonomi warga tengah tertekan karena pandemi virus corona.
Penolakan ini diwujudkan dengan menolak membagikan SPPT PBB dan memungut PBB.
BACA BERITA TULUNGAGUNG LAINNYA