Berita Tulungagung

Pemkab Tulungagung Tetapkan Kenaikan PBB Maksimal 25 Persen, Janji Sosialisasi Tuntas 14 April 2021

Sistem ini memungkinkan warga membayar PBB, meski tidak memegang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung Sukaji. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Hingga saat ini Pemkab Tulungagung belum memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kondisi ini sebagai buntut penolakan kenaikan PBB dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) oleh Asosiasi Kepala Desa (AKD).

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Sukaji, kenaikan PBB tertinggi telah ditetapkan 25 persen dari PBB tahun sebelumnya.

“PBB yang paling tinggi naik 25 persen. Tidak ada yang naik lebih dari itu,” terang Sukaji, usai bertemu dengan pimpinan DPRD Tulungagung, Selasa (7/4/2021).

Sedangkan terkait NJOP, menurutnya bukan menjadi masalah besar.

Sebab kenaikan NJOP justru menguntungkan masyarakat, karena nilai aset tanahnya menjadi semakin mahal.

Namun jika ada kesalahan, maka akan dilakukan revisi tahun berikutnya.

Baca juga: Jadwal 1 Ramadhan 1442 H Menurut Muhammadiyah 13 April 2021, Ini Versi Pemerintah

Baca juga: Polisi Kota Blitar Bongkar Prostitusi Online, Korban Rata-rata Masih Pelajar

Baca juga: 3.000 Lebih Minuman Keras Hasil Operasi Pekat Dimusnahkan di Kabupaten Lumajang

“Kalau ada yang keberatan, silakan mengajukan keringanan. Nanti akan dilakukan verifikasi ke lapangan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah),” tutur Sukaji.

Sukaji juga menegaskan, Pemkab akan melakukan sosialisasi secara marathon.

Ditargetkan seluruh proses sosialisasi selesai pada 14 April 2021 mendatang.

Dia yakin, tidak akan ada penolakan jika semua memahami masalah sebenarnya.

“Kalau memahami kenaikan NJOP, pasti sadar ini bukan kekeliruan tapi sesuatu yang justru menguntungkan,” sambung Sukaji.

Sebelumnya Pemkab juga sudah meluncurkan sistem pembayaran online.

Sistem ini memungkinkan warga membayar PBB, meski tidak memegang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.

Warga cukup mencatat Nomor Obyek Pajak (NOP) yang tercantum di SPPT tahun sebelumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved