Partai Demokrat

Kubu Moeldoko Tuntut Ganti Rugi Rp 100 M, Resmi Gugat Demokrat AHY: Uang Dibagikan ke DPD dan DPC

Partai Demokrat kubu Moeldoko resmi menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Ketua Umum Demokrat versi KLB Deli Serdang, Moeldoko dan Ketua Umum Demokrat versi kongres Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kubu Moeldoko resmi menggugat Demokrat AHY ke PTUN dan menuntut ganti rugi Rp 100 miliar. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Partai Demokrat kubu Moeldoko resmi menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN). 

Salah satu isi dari gugatan tersebut, kubu Moeldoko minta AHY Cs membayar ganti rugi Rp 100 miliar

Untuk apa uang tersebut? Menurut Juru Bicara Demokrat Moeldoko, Muhammad Rahmad uang sebesar itu akan dibagikan kepada DPD dan DPC sebagai ganti setoran.

Seperti diketahui, gugatan kubu Moeldoko dilayangkan ke PTUN terkait AD/ART 2020 Demokrat AHY.

Gugatan itu menyusul penolakan pengesahan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: AHY dan Kader Demokrat di Jatim Menginap di Lereng Gunung Arjuno, Siap Hadapi Kubu Moeldoko di PTUN

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menemui kader Demokrat di Jatim dan pengurus mulai tingkat DPD hingga DPC Kabupaten/Kota di Cempaka Forets, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/4/2021) sore.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menemui kader Demokrat di Jatim dan pengurus mulai tingkat DPD hingga DPC Kabupaten/Kota di Cempaka Forets, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/4/2021) sore. (SURYA.co.id/Galih Lintartika)

"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," ungkap Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Selain itu, Rahmad mengatakan permohonan gugatan dilakukan untuk merespons putusan Kemenkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit.

"Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang.

Sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN.

Nyicil saja. Jangan buru buru semua," ucap Rahmad

Selain meminta membatalkan AD/ART 2020, materi gugatan juga meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP Demokrat pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kemudian juga meminta Kubu AHY ganti rugi sebesar Rp100 miliar.

"Uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat," pungkas Rahmad.

AHY berpeluang maafkan kubu Moeldoko

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menemui sejumlah pengurus Partai Demokrat Jawa Timur mulai tingkat DPD hingga DPC Kabupaten/Kota di Cempaka Forets, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/4/2021) sore.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menemui sejumlah pengurus Partai Demokrat Jawa Timur mulai tingkat DPD hingga DPC Kabupaten/Kota di Cempaka Forets, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/4/2021) sore. (surya/galih lintartika)

Terkait gugatan kubu Moeldoko e PTUN, AHY sebelumnya menyatakan tak gentar menghadapinya,

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved