Prostitusi Online

Sosok Mami TA, Seorang Ibu Jual Anak Kandung Usia 25 Tahun ke Pria Hidung Belang, Begini Modusnya

Inilah sosok mami TA (45), seorang ibu di Majalengka, Jawa Barat terlibat kasus prostitusi online diduga jual anak kandung ke pria hidung belang.

Editor: Iksan Fauzi
Tribunjabar.id/Eky Yulianto
seorang ibu kandung jual anaknya. Dia adalah mami TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. Foto kanan : ilustrasi PSK online 

SURYA.co.id | MAJALENGKA - Inilah sosok mami TA (45), seorang ibu di Majalengka, Jawa Barat terlibat kasus prostitusi online diduga jual anak kandung ke pria hidung belang.

Sudah dua tahun ini, mami TA menjajakan anak kandungnya e pria hidung belang. Ironisnya, jasa layanan esek-esek itu dilakukan di sebuah kamar di rumahnya.

Sementara, sang suami mami TA juga ada di rumah tersebut. Namun, suami mami TA tidak ikut dijadikan tersangka oleh Polres Majalengka.

Mami TA ditangkap polisi setelah diduga menjual anak kandungnya berinisial Y usia 25 tahun.

Baca juga: Sosok Mami Dewi, Punya Banyak PSK Usia Belasan Tahun, Ini Geliat Prostitusi Online di Lumajang

Sekali kencan, Y dibanderol oleh mami TA antara Rp 400.000 hingga Rp 500.000. 

ilustrasi prostitusi online. Inilah Artis Inisial MA dan TS yang Ditangkap Terkait Prostitusi
ilustrasi prostitusi online (Ist)

Modus yang dilakukan mami TA ini adalah mengirimkan foto dan tarif anak kandung serta anak-anak PSK di bawah naungannya kepada para pria yang menjadi pelanggannya melalui WhatsApp.

Kini, mami TA harus mendekam di penjara untuk sementara waktu dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan jeruji besi. 

Bagaimana kisah ibu kandung jual anak kandung di Majalengka? Berikut kisah yang dialami mami TA.

Baca juga: Sosok Mami Sela, Mucikari PSK Usia Belasan Tahun di Malang, Banderol Anak Buah Rp 1,5 Juta/Kencan

Mami TA ditangkap di rumahnya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan pada Jumat (12/3/2021).

"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).

Siswo menjelaskan, mami TA menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi WhatsApp dengan cara mengirimkan foto berikut tarifnya.

Mami TA menyediakan salah satu kamar di rumahnya untuk dipakai sebagai tempat dari usaha wik wiknya itu.

Saat ditangkap, kata Siswo didapati seorang pria dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar rumah TA.

Dari situlah terungkap bahwa perempuan yang ada di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA.

"Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.

Baca juga: Tarif BO Waria Surabaya Setara PSK Usia Belasan Tahun di Malang Anak Buah Mami Sela, Rp 1,5 Juta

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved