Virus Corona di Surabaya

Update Virus Corona di Surabaya 1 April 2021: PPKM Mikro Cegah Lonjakan Covid19, Aturan Baru Perwali

Berikut update virus corona di Surabaya, Senin (1/4/2021) sekira pukul 07.00 WIB. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
infocovid.jatimprov.go.id
update virus corona di Surabaya dan Jawa Timur (1/4/2021) 

"Meskipun jumlah kenaikannya tidak lebih tinggi dari dampak libur kemerdekaan RI, libur Maulid Nabi berkontribusi pada kenaikan hingga 95 persen kasus harian, dan libur Nataru (Natal dan tahun baru berkontribusi pada kenaikan hingga 78 persen kasus harian," ucap Wiku.

Belajar dari pengalaman tersebut, kata Wiku, pemerintah melakukan pencegahan dengan melarang mudik Lebaran 2021.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mencegah lonjakan virus corona akibat tingginya mobilitas penduduk selama momen libur panjang.

"Ini adalah alarm keras yang seharusnya mampu untuk menjadi peringatan kita semua agar tidak mengulangi kejadian ini," kata Wiku.

Aturan baru Perwali Kota Surabaya

Perwali Kota Surabaya nomor 10 tahun 2021 telah diterbitkan dan berlaku sejak tanggal ditandatangani pada Selasa (30/3/2021).

Dalam perwali itu, diatur sejumlah mekanisme operasional kegiatan masyarakat yang bersifat sosial maupun pemulihan di sektor ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Salah satunya, adalah poin mengenai diperbolehkannya kegiatan operasional rumah hiburan umum (RHU).

Menanggapi itu, Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menyampaikan, akan mengawal kebijakan tersebut bersama dengan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya.

Hal itu dilakukan agar para pelaku usaha rumah hiburan tidak abai terhadap protokol kesehatan yang selama ini menjadi salah satu senjata melawan Covid-19.

Bahkan, Hartoyo tidak segan memberikan penindakan terhadap RHU yang dinilai tak taat protokol kesehatan meski sudah diperbolehkan beroperasi.

"Polres dan satgas covid kota akan melaksanakan pengawasan secara ketat, sekali melanggar maka akan kami tindak tegas. Relaksasi harus disambut baik oleh para pengusaha dengan menyiapkan dan melaksanakan prokes dengan ketat, sesuai aturan dan sesuai standar operasional prosedur (SOP)," tegasnya, Rabu (31/3/2021).

Meski diperbolehkan membuka lagi usahanya, para pelaku usaha hiburan dan rekreasi itu tidak boleh melupakan kriteria protokol kesehatan ketat seperti perwali nomor 67 tahun 2020.

Terkait jam operasional yang tidak diatur secara spesifik pada perwali nomor 10 tahun 2021 ini, Hartoyo menegaskan, tetap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Skema PPKM mikro tetap berlaku, kalau tidak diatur dalam perwali. Tutup pukul 22.00 WIB," tandasnya.

Ikuti Berita Terkait Penanganan COVID dan Update Virus Corona di Surabaya lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved