Virus Corona di Surabaya
Update Virus Corona di Surabaya 1 April 2021: PPKM Mikro Cegah Lonjakan Covid19, Aturan Baru Perwali
Berikut update virus corona di Surabaya, Senin (1/4/2021) sekira pukul 07.00 WIB.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Arum | Editor: Adrianus
SURYA.co.id, SURABAYA - Berikut update virus corona di Surabaya, Senin (1/4/2021) sekira pukul 07.00 WIB.
Menurut infocovid19.jatimprov.go.id , Kota Surabaya masih menjadi wilayah penyumbang kasus virus corona terbanyak di Jawa Timur.
Pagi ini, Kota Surabaya mendapat 39 tambahan kasus baru.
Namun, jumlah tersebut masih lebih rendah daripada angka penambahan kasus pada hari-hari sebelumnya.
Hal tersebut tak lepas dari dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Mikro yang masih berlangsung hingga 5 April 2021 mendatang.

Update Virus Corona di Surabaya
Konfirmasi: 22742 (39)
Aktif: 172 (+1)
Sembuh: 21219 (+36)
Meninggal: 1349 (+2)

Update Virus Corona di Jatim
Konfirmasi: 139546 (+301)
Aktif: 2023 (+25)
Sembuh: 127601 (+241)
Meninggal: 9922 (+35)
Update Seluruh Wilayah Jatim (Perdaerah)
KONFIRMASI BARU (+301)
+39 KOTA SURABAYA, +24 KAB. MADIUN, +22 KAB. BLITAR, +18 KAB. NGANJUK, +17 KAB. TRENGGALEK, +14 KOTA MADIUN, +12 KAB. SIDOARJO, +11 KAB. JOMBANG, +10 KAB. KEDIRI, +9 KAB. MALANG, +9 KAB. NGAWI, +9 KAB. TULUNGAGUNG, +9 KOTA MOJOKERTO, +9 KAB. MAGETAN, +7 KAB. BANYUWANGI, +7 KAB. BANGKALAN, +6 KAB. BOJONEGORO, +6 KAB. PONOROGO, +6 KAB. GRESIK, +6 KAB. TUBAN, +6 KAB. BONDOWOSO, +5 KAB. PACITAN, +5 KOTA MALANG, +5 KOTA PASURUAN, +5 KAB. MOJOKERTO, +4 KAB. LAMONGAN, +4 KOTA BLITAR, +4 KAB. PASURUAN, +3 KOTA KEDIRI, +3 KOTA BATU, +2 KAB. JEMBER, +1 KAB. SAMPANG, +1 KAB. PROBOLINGGO, +1 KAB. LUMAJANG, +1 KOTA PROBOLINGGO, +1 KAB. PAMEKASAN,
PPKM Mikro Cegah Lonjakan Kasus COVID-19
Melansir dari Kompas 'PPKM Mikro Diklaim Berhasil Cegah Lonjakan Covid-19 Selama Masa Libur Panjang'
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebutkan bahwa PPKM Mikro berhasil mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat masa libur panjang.
Seperti yang tercatat dua bulan terakhir, tepatnya saat libur panjang Imlek dan Isra Miraj.
Tak terjadi lonjakan kasus virus corona.
Selain PPKM mikro, lonjakan kasus diklaim berhasil dicegah akibat adanya penghapusan cuti bersama dan pembatasan mobolitas penduduk ke luar kota.
"Kebijakan PPKM mikro melalui posko tingkat desa atau kelurahan, penghapusan cuti bersama, serta pembatasan mobilitas terbukti efektif karena tidak terjadi kenaikan kasus sebagai dampak dari kedua hari raya tersebut," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (30/3/2021).
Berdasar pengalaman, kata Wiku, libur panjang berdampak pada penambahan kasus positif Covid-19.
Sebab, momen tersebut digunakan masyarakat untuk bepergian sehingga terjadi peningkatan mobilitas.
Selain peningkatan kasus, libur panjang juga mengakibatkan kenaikan angka kematian pasien virus corona, juga keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19.
Akibat momen libur panjang Idul Fitri 22-25 Mei 2020 misalnya, terjadi lonjakan kasus Covid-19 sebesar 68-93 persen.
Kemudian, akibat libur panjang HUT RI 17-23 Agustus 2020, kasus Covid-19 meningkat hingga 119 persen.
Kecenderungan ini terulang ketika momen libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW 28 Oktober-1 November, serta libur Natal dan tahun baru 24 Desember-3 Januari.
"Meskipun jumlah kenaikannya tidak lebih tinggi dari dampak libur kemerdekaan RI, libur Maulid Nabi berkontribusi pada kenaikan hingga 95 persen kasus harian, dan libur Nataru (Natal dan tahun baru berkontribusi pada kenaikan hingga 78 persen kasus harian," ucap Wiku.
Belajar dari pengalaman tersebut, kata Wiku, pemerintah melakukan pencegahan dengan melarang mudik Lebaran 2021.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mencegah lonjakan virus corona akibat tingginya mobilitas penduduk selama momen libur panjang.
"Ini adalah alarm keras yang seharusnya mampu untuk menjadi peringatan kita semua agar tidak mengulangi kejadian ini," kata Wiku.
Aturan baru Perwali Kota Surabaya
Perwali Kota Surabaya nomor 10 tahun 2021 telah diterbitkan dan berlaku sejak tanggal ditandatangani pada Selasa (30/3/2021).
Dalam perwali itu, diatur sejumlah mekanisme operasional kegiatan masyarakat yang bersifat sosial maupun pemulihan di sektor ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Salah satunya, adalah poin mengenai diperbolehkannya kegiatan operasional rumah hiburan umum (RHU).
Menanggapi itu, Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menyampaikan, akan mengawal kebijakan tersebut bersama dengan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya.
Hal itu dilakukan agar para pelaku usaha rumah hiburan tidak abai terhadap protokol kesehatan yang selama ini menjadi salah satu senjata melawan Covid-19.
Bahkan, Hartoyo tidak segan memberikan penindakan terhadap RHU yang dinilai tak taat protokol kesehatan meski sudah diperbolehkan beroperasi.
"Polres dan satgas covid kota akan melaksanakan pengawasan secara ketat, sekali melanggar maka akan kami tindak tegas. Relaksasi harus disambut baik oleh para pengusaha dengan menyiapkan dan melaksanakan prokes dengan ketat, sesuai aturan dan sesuai standar operasional prosedur (SOP)," tegasnya, Rabu (31/3/2021).
Meski diperbolehkan membuka lagi usahanya, para pelaku usaha hiburan dan rekreasi itu tidak boleh melupakan kriteria protokol kesehatan ketat seperti perwali nomor 67 tahun 2020.
Terkait jam operasional yang tidak diatur secara spesifik pada perwali nomor 10 tahun 2021 ini, Hartoyo menegaskan, tetap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Skema PPKM mikro tetap berlaku, kalau tidak diatur dalam perwali. Tutup pukul 22.00 WIB," tandasnya.
Ikuti Berita Terkait Penanganan COVID dan Update Virus Corona di Surabaya lainnya