Sosok Bursah Zarnubi yang Tantang Moeldoko setelah Menkumham Tolak Demokrat KLB, Ini Rekam Jejaknya

Berikut ini sosok Bursah Zarnubi, Ketua Umum Parti Bintang Reformasi (PBR) yang menantang Moeldoko setelah Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusa

Editor: Musahadah
tribunnews
Busrah Zarnubi menantang Moeldoko setelah Menkumham menolak mengesahkan demokrat versi KLB. Berikut sosoknya. 

Bursah merupakan suami dari Sri Meliyana anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.

Alumnus dari Universitas Jayabaya Fakultas Ekonomi, Jakarta, ini semasa menjadi mahasiswa, menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Pada Pemilihan Umum (pemilu) 2009, Bursah Zarnubi mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dengan dibantu oleh Partai Bintang Reformasi (PBR).

Dia bersama partainya menargetkan untuk mendapatkan total perolehan suara minimal 8 persen di pemilu legislatif.

Namun rencana tersebut gagal.

Hingga akhirnya yang menduduki kursi kepresidenan Indonesia di tahun 2009 adalah Susilo Bambang Yudhoyono dari Partai Demokrat.

Di bulan Juni 2011. Bursah Zarnubi pernah dituduh melakukan tindak manuver politik, namun dia menolaknya.

Tuduhan tersebut didasarkan karena Partai PBR batal bergabung dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk maju dalam Pemilu 2014.

Selain menolak, dia juga menjelaskan bahwa tanda tangan persetujuan dalam Memorandum of understanding (MoU) dengan Partai Gerindra tidak ada kemajuan dan yang memutuskan hubungan tersebut adalah Gerindra.

PENDIDIKAN
SDN 3 Lahat 1972
SMP Santo Yosef Lahat 1975
SMA Negeri I Lahat 1979
Univ. Jaya Baya 1983
Univ. Wiraswasta Indonesia 1986
Pendidikan Perantara Perdagangan Efek 1990

KARIR
Peneliti Pan Asia Research 1987-1990
Dirut PT Dana Wibawa Artha Cemerlang 1990-1992
Dirut PT Yussa Citra Hasta 1993-2000
Direktur PT Niaga Kencana Mas 2002
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bintang Reformasi (PBR)

Kemenkumham Tolak Demokrat KLB Moeldoko

Biodata Yasonna Laoly, Menteri Hukum & HAM yang Mengundurkan Diri, Ini Sepak Terjangnya di Politik
Menteri Hukum & HAM Yasonna Laoly. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Diberitakan sebelumnya, penyampaian penolakan terhadap kubu Moeldoko disampaikan oleh Menkumham, Yasonna Laoly secara virtual pada Rabu (31/3/2021).

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.

Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved