Berita Mojokerto

Terungkap Alasan Danang Aniaya Ayah, Ibu, dan Adik Kandung, Pelaku Ditangkap di Terminal Mojokerto

Anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Danang Marko Pambudi (17) pelaku penganiayaan terhadap keluarganya

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Parmin
M Romadoni
Lokasi penganiayaan terhadap satu keluarga di di Dusun Mumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.SURYA.CO.ID/M ROMADONI 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Danang Marko Pambudi (17) pelaku penganiayaan terhadap keluarganya di Dusun Ngumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Danang Marko Pambudi (17) menganiaya kedua orang tua kandungnya, Sugianto dan Tatik Kuswatin, serta adiknya yang berusia 9 tahun menggunakan martil.

Sedangkan alasan pelaku alasan pelaku tega menganiaya kedua orantua dan adik kandungnya karena  karena kesal sering diremehkan.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander mengakaui pelaku penganiayaan bapak, ibu dan adik kandungnya berhasil ditangkap dalam waktu sekitar tujuh jam.

"Dari pemeriksaan saksi dan temuan di TKP kami memperoleh informasi yang akurat dan menangkap pelakunya," jelasnya, Rabu (31/3/2021).

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia menganiaya keluarganya karena kesal sering diremehkan dan disalahkan.

Pelaku gelap mata akhirnya secara brutal memukul bapak, ibu dan adiknya berulang kali menggunakan martil.

Setelah melakukan penganiayaan itu pelaku mengambil uang milik orang tuanya dan meninggalkan rumah ke arah utara.

Tetangga korban sempat bertemu pelaku yang berjalan menyeberang rel kereta api ke arah Sekar Putih, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Sabtu (31/3) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pihak Kepolisian kini masih melakukan penyidikan untuk memastikan terkait motif penganiayaan yang menyebabkan tiga orang sekarat mengalami luka parah di bagian kepala.

"Pelaku kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Mojokerto," ucap Dony.

Sementara itu, Kapolsek Mojoanyar, AKP Anwar Iskandar menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah martil yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya keluarganya.

"Kita mengamankan dompet dan uang tunai sebanyak Rp.2,4 juta dari pelaku karena dia sempat membeli barang-barang seperi dompet, tas pinggang, jaket dan lainnya," bebernya.

Menurut dia, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil menangkapnya di sekitar Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku mengakui perbuatanya telah menganiaya bapak, ibu dan adiknya menggunakan martil.

"Pelaku ditangkap dan yang bersangkutan mengakui perbuatanya memukul para korban menggunakan Palu, " pungkasnya.

Kini kasus penganiayaan terhadap satu keluarga teresebut ditangani Satreskrim Polres Mojokerto.

"Kasus ini sudah dilimpahkan kini ditangani Polres karena kami membantu di TKP dan menangkap pelaku," tandas AKP Anwar Iskandar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved