Konflik Partai Demokrat
Menkumham Tolak Kubu Moeldoko, AHY: Ini Kemenangan Partai Demokrat dan Demokrasi di Indonesia
"Kemenangan ini bukan hanya kemenangan bagi Partai Demokrat, tapi juga bagi demokrasi di Indonesia," kata AHY setelah Menkumham tolak kubu Moeldoko.
Yasonna menjelaskan, pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.
Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.Kemenkumham kemudian melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas surat yang disampaikan kubu Moeldoko. "Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC," ujar Yasonna.
Demokrat Tuban
DPC Demokrat Tuban menanggapi keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Permohonan ini diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret silam.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly dalam konferensi persnya.
Plt Ketua DPC Demokrat Tuban, Didik Mukrianto mengatakan, sejak awal tidak pernah ragu sedikitpun dan yakin Menkumham akan menolak permohonan pendaftaran dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan deli serdang yang diklaim sebagai KLB.
Dalam perspektif hukum administrasi, berdasar UU Parpol dan Permenkumham 34/2017, mustahil mereka bisa memenuhi syarat tersebut mengingat pengusulan, pelaksanaan dan keputusan-keputusan KLB tersebut Inkonstitusional dan Illegal.
"Saya yakin Menkumham bakal menolak permohonan pendaftaran pengesahan yang diajukan kubu KLB Deli Serdang. Ketua sah tetap Mas AHY," ujar Didik dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).
Pria yang juga sebagai anggota komisi III DPR-RI itu menjelaskan, berdasarkan standing hukum yang ada, khususnya UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 yang ketentuannya sangat eksplisit demi hukum, Menkumham tidak bisa memproses permohonan pertemuan deli serdang yang diklaim sebagai KLB.
Dalam konteks itulah karena ketentuan UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 khususnya yang terkait dengan pendaftaran perubahan AD/ART dan Kepengurusan Parpol di tingkat pusat sangat eksplisit, maka Kemenkumham akan tegas menolak permohonan mereka yang mengklaim sebagai KLB.
Tidak ada standing pembenar apapun untuk memperkosa UU dan Aturan. Tidak ada standing apapun untuk melanggar UU, Permenkuham, produk Negara, produk pemerintah dan juga keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"Logika dan nalar sehat, mudah sekali untuk mencerna bahwa pelaksanaan pertemuan deli serdang yang diklaim sebagai KLB adalah Inkonstitusional dan Illegal. Demi hukum tidak ada pemerintah di manapun yang membiarkan dan tidak menindak para pelanggar hukum," pungkasnya. (SURYA.co.id/Kompas.com)
Baca berita lainnya terkait Demokrat Moledoko ditolak Menkumham