Berita Lamongan
Pria di Lamongan Tega Nodai Bocah di Kandang Ayam, Cuma Gara-gara Lihat Rok Korban Menyingkap
Hanya kerena melihat bagian tubuh seorang anak berusia delapan tahun, pria di Lamongan tega menodai bocah teman bermain anaknya tersebut.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
Masalah itu kemudian sampai sang istri tidak lagi mau melayani kebutuhan tersangka.
"Sebulan tidak pernah mau melayani saya," katanya.
Ternyata itu yang membuat dirinya tak terarah menyalurkan hasratnya, hingga anak di bawah umur jadi sasaran.
Perbuatan bejat ini tercium ibu korban dan dilanjutkan lapor ke kepala dusun. Oleh Kasun dilanjut ke Polsek Sukorame dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Tersangka diamankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan. Polisi mengamankan barang bukti 1 buah baju tangan panjang warna merah, 1 buah rok panjang warna biru dan 1 celana dalam warna biru.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban, karena korban anak di bawah umur.
"Tentu ada dampak psikologis terhadap korban," kata Miko didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang
RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.