Berita Lamongan

Pria di Lamongan Tega Nodai Bocah di Kandang Ayam, Cuma Gara-gara Lihat Rok Korban Menyingkap

Hanya kerena melihat bagian tubuh seorang anak berusia delapan tahun, pria di Lamongan tega menodai bocah teman bermain anaknya tersebut.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Mashuri
Tersangka Kusiyanto saat dikeler Kapolres AKBP Miko Indrayana di ruang lobi Sat Reskrim Polres Lamongan, Selasa (30/3/2021). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Kusiyanto (35) warga Desa/Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan ini boleh dibilang libidonya tak bisa dibendung.

Hanya kerena melihat bagian tubuh seorang anak di bawah umur, KR (8), ia tega menodai bocah tersebut. Untuk yang pertama kali dilakukan di rumah mertua tersangka.

Pengakuan Kusiyanto, puncak libidonya saat ia mendapati korban sedang bermain tidak jauh dari rumahnya dan pakaian bawahnya (rok, red) menyingkap.

"Waktu itu saya melihat tubuh korban, saat roknya nyingkap," aku Kusiyanto saat dikeler di depan para awak media, Selasa (30/3/2021).

Tindakan biadab pertama itu diakui tersangka hanya menekan-menekan saja.

Belum sampai puas, ternyata anak tersangka yang baru berumur 5 tahun datang. Ia kemudian bergegas melepaskan korban untuk bermain dengan anak pelaku.

"Saya lepas saja, kemudian main sama anak saya, " katanya.

Merasa belum puas, tiga belas hari sesudah kejadian pertama, tersangka kembali mengulangi perbuatan bejatnya di kandang ayam milik pelaku.

Menurut pengakuan tersangka, kejadian kedua itu pada Minggu (21/3/2021), sekitar pukul 13.00 WIB. Tiba-tiba korban mendatangi tersangka saat sedang memberi makan ayam.

"Anak itu datang ke kandang minta telur," kata Kusiyanto.

Tapi karena tidak telur, tersangka tidak bisa memenuhi permintaan korban.

Tersangka terbesit kembali untuk mencari kepuasan pada korban. Ia berusaha maraih tangan korban dan berhasil, kemudian tangan nakal tersangka mulai liar hingga ke bagian dada korban. Korban meronta dan berhasil lepas dari cengkraman tersangka.

Ditanya SURYA.CO.ID, mengapa sampai nekat memperdayai anak di bawah umur?

Kusiyanto mengaku, karena sedang ada problem dengan istri. Hampir sebulan lamanya ia tidak mendapat jatah dari sang istri.

"Saya sedang ada masalah dengan istri. Pemicunya masalah ekonomi," aku tersangka.

Masalah itu kemudian sampai sang istri tidak lagi mau melayani kebutuhan tersangka.

"Sebulan tidak pernah mau melayani saya," katanya.

Ternyata itu yang membuat dirinya tak terarah menyalurkan hasratnya, hingga anak di bawah umur jadi sasaran.

Perbuatan bejat ini tercium ibu korban dan dilanjutkan lapor ke kepala dusun. Oleh Kasun dilanjut ke Polsek Sukorame dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tersangka diamankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan. Polisi mengamankan barang bukti 1 buah baju tangan panjang warna merah, 1 buah rok panjang warna biru dan 1 celana dalam warna biru.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban, karena korban anak di bawah umur.

"Tentu ada dampak psikologis terhadap korban," kata Miko didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang

RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved