Berita Madiun

Kalah Terus Setelah Habiskan Rp 2,1 Miliar untuk Judi Online, Eks Pegawai Bank di Madiun Dibui

bila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan tiga bulan. Agung mengatakan, terdakwa telah menerima putusan tersebut

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Deddy Humana
surya/rahardian bagus p
Kajari Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo. 

Jabatan RS di sebagai relationship manager di bank itu memudahkannya mengakses data nasabah yang mengajukan pinjaman atau kredit.

“RS ini yang melayani nasabah. Mulai pemindahan pembukuan, hingga pencairan, kewenangan inilah yang disalah gunakan," kata Bayu, Senin (21/9/2020) lalu.

Dari hasil penyidikan jaksa, ada 11 nasabah yang menjadi korban dalam rentang setahun, dari Desember 2018 hingga Desember 2019.

Pria dua anak itu memindahkan pembukuan uang dari rekening korban ke rekening fiktif lantaran tahu dana pinjaman tidak seluruhnya langsung dicairkan oleh nasabah.

“Jadi rekening fiktif itu buku dan ATM-nya yang memegang tersangka.

Jadi begitu uang masuk langsung ditarik, kemudian dimasukan ke rekening pribadi dan digunakan tersangka,” kata Bayu.

Uang hasil korupsi itu kemudian digunakan untuk bermain judi bola online dan membeli kebutuhan pribadi.

Namun RS selalu kalah pada saat bermain judi online. ****

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved