Berita Madiun
Kalah Terus Setelah Habiskan Rp 2,1 Miliar untuk Judi Online, Eks Pegawai Bank di Madiun Dibui
bila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan tiga bulan. Agung mengatakan, terdakwa telah menerima putusan tersebut
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, MADIUN - Kesukaan bermain judi online memang membuat RS, seorang mantan pegawai di sebuah bank pemerintah cabang Madiun, kecanduan dan gelap mata.
Ia nekat menggelapkan uang nasabah senilai total Rp 2,1 miliar untuk memenuhi hobinya.
Perbuatannya itu pun membuatnya terseret kasus hukum atas dakwaan korupsi uang negara.
RS pun divonis 6,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Ia terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara Rp 2,1 miliar.
“Terdakwa juga didenda Rp 300 juta dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 2.156.418.795,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021)
Agung menuturkan, kalau terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka harta benda milik terdakwa disita.
Harta tersebut akan dilelang untuk menutup uang pengganti.
"Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun," tambahnya.
Sementara itu, lanjut Agung, bila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Agung mengatakan, terdakwa telah menerima putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, mantan pegawai bank itu melakukan korupsi dana 11 nasabah sebesar total Rp 2,1 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata mengatakan, modus yang dilakukan RS adalah membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.
Rekening fiktif tersebut menggunakan nama keluarga korban yang tertera dalam dokumen peminjaman.
Uang itu kemudian dipindahkan sedikit demi sedikit ke rekening pribadinya.
Jabatan RS di sebagai relationship manager di bank itu memudahkannya mengakses data nasabah yang mengajukan pinjaman atau kredit.
“RS ini yang melayani nasabah. Mulai pemindahan pembukuan, hingga pencairan, kewenangan inilah yang disalah gunakan," kata Bayu, Senin (21/9/2020) lalu.
Dari hasil penyidikan jaksa, ada 11 nasabah yang menjadi korban dalam rentang setahun, dari Desember 2018 hingga Desember 2019.
Pria dua anak itu memindahkan pembukuan uang dari rekening korban ke rekening fiktif lantaran tahu dana pinjaman tidak seluruhnya langsung dicairkan oleh nasabah.
“Jadi rekening fiktif itu buku dan ATM-nya yang memegang tersangka.
Jadi begitu uang masuk langsung ditarik, kemudian dimasukan ke rekening pribadi dan digunakan tersangka,” kata Bayu.
Uang hasil korupsi itu kemudian digunakan untuk bermain judi bola online dan membeli kebutuhan pribadi.
Namun RS selalu kalah pada saat bermain judi online. ****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/mantan-pegawai-bri-madiun-korupsi-rp-21-m.jpg)