Kasus Rizieq Shihab
Jaksa Tak Terima Disebut Rizieq Shihab Dungu dan Pandir: Kami S2 dan Berpengalaman Puluhan Tahun
Kata dungu dan pandir yang diucapkan terdakwa Rizieq Shihab alias Habib Rizieq saat membacakan eksepsinya membuat JPU tak terima lantaran lulusan S2.
SURYA.co.id | JAKARTA - Kata dungu dan pandir yang diucapkan terdakwa Rizieq Shihab alias Habib Rizieq saat membacakan eksepsinya membuat jaksa penuntut umum (JPU) tak terima.
Dalam tanggapan JPU, mereka menilai pernyataan kalimat yang memunculkan kata dungu dan pandir biasanya keluar dari orang tak terdidik atau berpikiran dangkal.
Setelah itu, jaksa membela diri, bahwa rerata pihaknya lulusan strata 2 (S2) dan berpengalaman di bidangnya masing-masing puluhan tahun.
Jaksa lalu mengomentari sikap Rizieq Shihab yang sering merendahkan orang lain dan tak sesuai dengan program revolus akhlak yang digembar-gemborkan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab membacakan eksepsinya pada sidang lanjutan secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Sosok Husein Hasny Terduga Teroris Tertangkap, Dikenal Juragan Tanah dan Ruko, Ini Perannya di FPI

Kini, jaksa menanggapi eksepsi Rizieq Shihab.
Tanggapan itu disampaikan dalam sidang lanjutan terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal," ujar jaksa.
"Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, dan tidak mengerti," kata JPU.
Baca juga: Alasan 1.000 TNI-Polri Jaga Sidang Rizieq Shibab, 2 Terduga Teroris Baru Ditangkap Sebelumnya Hadir

"Kami intelektual yang terdidik dengan predikat rata-rata Strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," sambungnya.
JPU juga menyayangkan sikap Rizieq yang merendahkan orang lain dengan kata-kata yang tidak pantas dan tidak mencerminkan akhlakul karimah.
"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program-program revolusi akhlaknya," ucap jaksa.
Baca juga: Sosok Lukman Bombers Gereja Katederal Makassar, Ketua RT Beber Perilaku Sehari-hari kepada Tetangga
"Karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," lanjutnya.
Sebelumnya pada pembacaan eksepsi, Rizieq menyebut para jaksa dengan sebutan dungu dan pandir karena dianggap tidak memahami soal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Front Pembela Islam.
"Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah," demikian bunyi eksepsi Rizieq yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.