Kasus Rizieq Shihab

Jaksa Tak Terima Disebut Rizieq Shihab Dungu dan Pandir: Kami S2 dan Berpengalaman Puluhan Tahun

Kata dungu dan pandir yang diucapkan terdakwa Rizieq Shihab alias Habib Rizieq saat membacakan eksepsinya membuat JPU tak terima lantaran lulusan S2.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com/Tribunnews.com
Terdakwa Rizieq Shihab dalam sidang online maupun offline. Eksepsi Rizieq Shihab yang menyebutkan kata dungu dan pandir ditanggapi jaksa dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). 

Bantah dakwaan tanpa bukti

Tamu undangan pernikahan putri Rizieq Shihab, Shafira Najwa Shihab, mulai berdatangan ke Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. Karena acara yang menutup Jl KS Tubun itu, polisi mengalihkan arus lalu lintas yang membuat para pengendara kecele.
Tamu undangan pernikahan putri Rizieq Shihab, Shafira Najwa Shihab, mulai berdatangan ke Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. Karena acara yang menutup Jl KS Tubun itu, polisi mengalihkan arus lalu lintas yang membuat para pengendara kecele. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

JPU juga menanggapi eksepsi Rizieq Shihab yang menuduh dakwaannya sebagai fitnah.

Dalam sidang beragenda tanggapan JPU atas atas eksepsi yang digelar di PN Jakarta Timur pada Selasa (30/3/2021) menyatakan dakwaan dibuat berdasar fakta dan alat bukti.

"Dakwaan jaksa penuntut umum tidak satu huruf atau kata-kata yang bertuliskan fitnah yang ditujukan kepada terdakwa, dakwan tersebut adalah rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/3/2021).

Fakta dan alat bukti tersebut dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri hingga pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa sebelum dilimpah ke Pengadilan.

Dalam tanggapannya atas eksepsi Rizieq JPU menyatakan bahwa dakwaan mereka tidak mengkriminalisasi kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan warga.

"Padahal selain kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama juga terdakwa menyelenggarakan pernikahan anaknya yang dihadiri kurang lebih lima ribu orang umat," ujarnya.

Termasuk kerumunan warga saat peresmian peletakan batu pertama Markaz Syariat di Pondok Pesantren Megamendung, Kabupaten Bogor yang juga menjerat Rizieq jadi terdakwa.

JPU menyebut eksepsi yang disampaikan Rizieq Shihab pada sidang Jumat (26/3/2021) hanya sekedar argumen yang disangkut pautkan dengan ayat suci Al-Qur'an dan tidak berdasar hukum.

"Keberatan terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku. Melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," tuturnya. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Baca berita lanjutan Sidang 3 Kasus Terdakwa Rizieq Shibab

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved