Sosok Pejabat Pemkot Malang yang Ditangkap seusai Kolonel TNI Jadi Korban Salah Sasaran, Ini Awalnya

Berikut ini sosok pejabat di Pemkot Malang yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota atas kasus dugaan kepemilikan narkoba, Minggu.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Musahadah
surya/kukuh kurniawan
Pejabat Pemkot Malang yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota karena narkoba. Berikut ini sosoknya. 

"Dari tangan kedua tersangka perempuan, berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah ekstasi. Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan interogasi terhadap keduanya," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus narkotika yang digelar di Polresta Malang Kota, Minggu (28/3/2021).

2. Salah sasaran ke kolonel TNI

Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat meminta maaf ke kolonel yang jadi korban salah sasaran.
Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat meminta maaf ke kolonel yang jadi korban salah sasaran. (tangkapan layar)

Ia menjelaskan dari hasil interogasi tersebut, dua tersangka perempuan itu mengaku memperoleh ekstasi dari seorang laki-laki berinisial IL.

"Lalu anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan, dengan cara berkomunikasi ke saudara IL melalui Whatsapp. Dari IL inilah, adanya perubahan informasi yang diberikan kepada pihak Satresnarkoba Polresta Malang Kota," jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, bahwa IL mengaku berada di sebuah hotel di Kota Malang. Dan menginap di kamar hotel dengan nomor 619.

"Namun saat diperjelas lagi, ternyata berubah. Dari yang awalnya di kamar nomor 619, ternyata mengaku berada di kamar nomor 419. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di kamar nomor 419, ternyata yang bersangkutan tidak ada. Yang ada di kamar itu, hanyalah seorang tamu hotel (yang kemudian belakangan  diketahui, bahwa tamu hotel yang menginap di kamar nomor 419 adalah seorang perwira TNI berpangkat Kolonel)," bebernya.

Diketahui ternyata IL sengaja mengelabui dan membohongi petugas. Karena pada saat kejadian itu terjadi, ternyata IL berada di kamar hotel dengan nomor 415.

3. Pengedar ditangkap

Akhirnya dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap tersangka IL di tempat lain

"Kemudian pada Kamis (25/3/2021) pukul 05.00 WIB, ditangkaplah satu orang lagi dari hasil pengembangan tersangka FN dan CR. Satu orang tersangka yang ditangkap itu berinisial FR. Dari tersangka FR inilah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus psikotropika dan 20 bungkus ganja," ungkapnya.

4. AH ditangkap

Pejabat Pemkot Malang ditangkap karena narkoba.
Pejabat Pemkot Malang ditangkap karena narkoba. (surya/kukuh kurniawan)

Dari penangkapan tersangka FR, Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan. Lalu pada Kamis (25/3/2021) pukul 13.30 WIB, satu tersangka lagi berinisial AH berhasil ditangkap.

"Tersangka AH ditangkap di rumahnya, yang berada di daerah Kecamatan Blimbing. Dan tersangka AH ini merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Peran AH adalah pengguna narkotika, namun masih kami lakukan pengembangan. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari AH adalah sabu seberat 1,5 gram," terangnya.

Gatot Repli juga mengungkapkan, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari enam tersangka itu berjumlah cukup banyak.

"Total barang bukti narkotika yang kami amankan dari enam tersangka adalah empat poket sabu, 20 poket ganja, ineks dan sebuah HP. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman adalah lima tahun, sampai dengan 20 tahun penjara," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved