STNK Diblokir jika Telat Bayar Denda Tilang Elektronik atau ETLE, ini Cara Cek dan Bayar via ATM BRI
Siap-siap STNK akan diblokir jika telat membayar denda tilang elektronik alias ETLE. Berikut cara cek dan bayar di ATM BRI.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Arum | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID - Siap-siap STNK akan diblokir jika telat membayar denda tilang elektronik alias ETLE.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Sleman AKP Anang Tri Nuviyan, dikutip dari Kompas 'Tak Bayar Denda E-Tilang STNK Bisa Diblokir, Ini Cara Ceknya'.
Anang menjelaskan bahwa sebelum STNK diblokir, pelanggar akan mendapat surat konfirmasi dari petugas.
"Kalau sudah kita kirim konfirmasi, terus tidak ada tanggapan, maka kita blokir STNK-nya," kata Anang.
Baca juga: Cara Cek Denda Tilang Elektronik atau Etle untuk Surabaya dan Jakarta, ini 2 Langkah Pembayarannya
Baca juga: Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik atau Etle di ATM BRI untuk Kota Surabaya dan Jakarta
Terkait batas waktu pembayaran denda, Anang menyebutkan, sudah tercantum dalam surat yang dikirim ke alamat pelanggar.
Lebih lanjut, dikatakan Anang, pelanggar juga tidak bisa membayar pajak tahunan jika tidak menyelesaikan denda tilang elektronik.
"Ia tidak akan bisa proses pajak tahunan sebelum menyelesaikan dendanya," jelas dia.
Lalu, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik?
Berikut pembayarannya melalui Bank BRI.
1. TELLER BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip storan
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom (Nomor Rekening) dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
2. ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
3. Mobile Banking BRI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/e-tilang-atau-tilang-elektronik-berbasis-cctv-atau-etle.jpg)