Cara Cek Denda Tilang Elektronik atau Etle untuk Surabaya dan Jakarta, ini 2 Langkah Pembayarannya
Begini cara cek denda tilang elektronik alias ETLE untuk Kota Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Simak pula cara pembayarannya.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Arum | Editor: Adrianus
SURYA.CO.ID - Begini cara cek denda tilang elektronik alias ETLE untuk Kota Surabaya, Jakarta, dan Bandung.
Diberitakan sebelumnya, program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap pertama secara resmi berlaku di 19 Polda terdaftar.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan layanan masyarakat dalam menertibkan pelanggar lalu lintas di samping menekan potensi perlakuan tilang oleh oknum di lapangan.
"Operasi ETLE juga tidak dibatasi nomor polisi kendaraan, artinya bisa lintas wilayah," jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono saat peluncuran.
Baca juga: Kamera CCTV Dishub Nganjuk Belum Bisa Digunakan Untuk Pelaksanaan Tilang Elektronik, Ini Sebabnya
Baca juga: Cara Bayar Denda Tilang ETLE Nasional, Waktunya 8 Hari, Jika Telat SNTK Diblokir
Bagaimana cara cek denda tilang elektronik alias ETLE untuk Kota Surabaya, Jakarta, dan Bandung?
Simak ulasan selengkapnya.
Pengendara atau pemilik kendaraan bermotor hanya perlu masuk ke situs https://etle-pmj.info/id/check-data
Kemudian, tinggal memasukkan data yang ada di STNK, di antaranya:
1.Masukan No.Pol.
2.Masukan No.Mesin
3.Masukan No.Rangka.
Setelah itu tekan 'CEK DATA'.
Jika ada pelanggaran maka akan keluar datanya. Sebaliknya, bila tidak ada pelanggaran, maka tulisannya DATA TIDAK DITEMUKAN / DATA NO AVAILABLE
Cara pembayaran denda tilang elektronik
Melansir laman resmi Polri, saat pelanggar tertangkap oleh kamera, maka data terkait akan dikirim ke back office.
Anggota akan segera langsung melakukan verifikasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-cara-cek-denda-tilang-elektronik-alias-etle-untuk-kota-surabaya.jpg)