Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik atau Etle di ATM BRI untuk Kota Surabaya dan Jakarta
Inilah cara mudah bayar denda tilang elektronik alias ETLE di ATM BRI untuk Kota Surabaya dan Jakarta.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
Kemudian, tinggal memasukkan data yang ada di STNK, di antaranya:
1.Masukan No.Pol.
2.Masukan No.Mesin
3.Masukan No.Rangka.
Setelah itu tekan 'CEK DATA'.
Jika ada pelanggaran maka akan keluar datanya. Sebaliknya, bila tidak ada pelanggaran, maka tulisannya DATA TIDAK DITEMUKAN / DATA NO AVAILABLE
Saat pelanggar tertangkap oleh kamera, maka data terkait akan dikirim ke back office.
Setelah semua bukti terpenuhi, akan dikeluarkan surat konfirmasi yang ditunjukkan ke pelanggar atau pengendara tersebut.
Pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi. Ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu manual dan online.
Jika ingin manual, kunjungi posko atau giro ETLE yang beroperasi pada Senin-Jumat sekitar pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Khusus Sabtu, hanya buka sampai pukul 14.00 WIB.
Sedangkan online bisa melalui ETLE-PMK.info. Anda hanya perlu untuk memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.
Jika pengisian data berhasil, sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda melalui bank.
"Jangan abai jika mendapat surat konfirmasi tilang elektronik. Karena jika tidak diproses selama delapan hari sejak diterima, secara otomatis STNK akan diblokir," kata Istiono.
"Sehingga, tidak dapat dilakukan perpanjangan maupun pengesahan kembali," lanjut dia.
Ikuti Berita terkait Tilang Elektronik atau ETLE di SURYA.co.id