Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik atau Etle di ATM BRI untuk Kota Surabaya dan Jakarta

Inilah cara mudah bayar denda tilang elektronik alias ETLE di ATM BRI untuk Kota Surabaya dan Jakarta.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
KOLASE ELTE.PMK.info/KONTAN
Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik di ATM BRI 

Penulis: Arum | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id - Simak cara mudah bayar denda tilang elektronik alias ETLE di ATM BRI untuk Kota Surabaya dan Jakarta.

Dalam artikel ini juga tersaji ulasan seputar cara cek denda tilang elektronik secara online.

Program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap pertama secara resmi berlaku di 19 Polda terdaftar.

Nantinya para pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran, sesuai dengan bukti dari hasil tangkap kamera sudah terpasang.

ILUSTRASI. cara cek denda tilang elektronik alias ETLE untuk Kota Surabaya
ILUSTRASI. cara cek denda tilang elektronik alias ETLE untuk Kota Surabaya (ELTE.PMK.info)

Kemudian, pelanggar yang menerima surat tersebut wajib melakukan klarifikasi, yang bisa dilakukan secara manual atau online.

Jika ingin melakukan secara online, untuk kawasan Polda Metro Jaya bisa melalui laman https://etle-pmj.info/id/confirm atau di sini: LINK

Untuk Polda Jatim klarifikasinya melalui laman https://etle.jatim.polri.go.id/ atau di sini: LINK

Anda hanya perlu untuk memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.

Contoh lembar surat tilang elektronik ( e-tilang) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya kepada pelanggar lalu lintas. Insert : pelanggar e-tilang di Surabaya.
Contoh lembar surat tilang elektronik ( e-tilang) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya kepada pelanggar lalu lintas. Insert : pelanggar e-tilang di Surabaya. (Kompas.com/SURYA.co.id)

Jika surat pelanggaran sudah terklarifikasi, sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda melalui bank.

Berikut pembayarannya melalui Bank BRI.

1. TELLER BRI

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip storan
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom (Nomor Rekening) dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. ATM BRI

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Mobile Banking BRI

- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

4. Internet Banking BRI

- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Masukkan password dan mToken
- Cetak / simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

5. EDC BRI

- Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
- Swipe kartu Debit BRI Anda
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan PIN
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Copy dan Simpan transaksi sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Untuk tilang elektronik di kawasan Polda Jatim, pelanggar perlu melakukan konfirmasi pembayaran secara online.

Cukup dengan mengakses laman https://etle.jatim.polri.go.id/ dan pilih menu Lakukan Konfirmasi Pembayaran.

Lalu isi Kode Referensi pelanggaran, Kode Briva dan mengunggah foto bukti pembayaran denda.

Sementara itu, jika ingin manual, kunjungi posko atau giro ETLE yang beroperasi pada Senin-Jumat sekitar pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Khusus Sabtu, hanya buka sampai pukul 14.00 WIB.

Cara Cek Denda Tilang Elektronik

Bagaimana cara cek denda tilang elektronik alias ETLE untuk Kota Surabaya, Jakarta, dan Bandung?

Simak ulasan selengkapnya. 

Pengendara atau pemilik kendaraan bermotor hanya perlu masuk ke situs https://etle-pmj.info/id/check-data

Kemudian, tinggal memasukkan data yang ada di STNK, di antaranya:

1.Masukan No.Pol.
2.Masukan No.Mesin
3.Masukan No.Rangka.

Setelah itu tekan 'CEK DATA'. 

Jika ada pelanggaran maka akan keluar datanya. Sebaliknya, bila tidak ada pelanggaran, maka tulisannya DATA TIDAK DITEMUKAN / DATA NO AVAILABLE 

Saat pelanggar tertangkap oleh kamera, maka data terkait akan dikirim ke back office.

Setelah semua bukti terpenuhi, akan dikeluarkan surat konfirmasi yang ditunjukkan ke pelanggar atau pengendara tersebut.

Pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi. Ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu manual dan online.

Jika ingin manual, kunjungi posko atau giro ETLE yang beroperasi pada Senin-Jumat sekitar pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Khusus Sabtu, hanya buka sampai pukul 14.00 WIB.

Sedangkan online bisa melalui ETLE-PMK.info. Anda hanya perlu untuk memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.

Jika pengisian data berhasil, sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda melalui bank.

"Jangan abai jika mendapat surat konfirmasi tilang elektronik. Karena jika tidak diproses selama delapan hari sejak diterima, secara otomatis STNK akan diblokir," kata Istiono.

"Sehingga, tidak dapat dilakukan perpanjangan maupun pengesahan kembali," lanjut dia.

Ikuti Berita terkait Tilang Elektronik atau ETLE di SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved