Seusai Pidanakan Orang, Ibu Felicia Tissue Minta Kaesang Face to Face: Feli Gak Akan Mau Telpon Dia

Meilia Lau, ibunda Felicia Tissue akhirnya menanggapi kasus pidana yang menjerat rekan bisnisnya, Sucik Mardi (57) hingga dikaitkan dengan Presiden Jo

Editor: Musahadah
Instagram
Meilia Lau, Ibunda Felicia Tissue tanggapi kasus pidana yang menjerat rekan bisnisnya terkait Sang Pisang. Ibu Felicia Tissue juga meminta Kaesang Pangarep face to face. 

“sebelum saya laporkan Melia ke Polda… saya sudah konfirmasi dengan pejabat2 yg tahu hukum di Indonesia… mereka semua minta saya maju
dan dukung saya!”

“mereka bilang ini Negara Merah Putih… Melia tidak bisa semena mena mau penjarakan orang! Terlalu arogan… manusia yang tidak ada hati Nurani!”

“kalau Pak Jokowi tahu permasalahannya pasti malu mau dapat calon besan begitu arogan”

“saya ada itikad baik WA dia..”

“saya bilang tiang ada 4 sisi.. yang di depan both sang pisang boleh pasang 2 lagi…tapi tiang yang tengah harus pasang poster Fish&Cheap untuk menu kita…”

“dia tidak mau jawab”

3. Meilia Balik melaporkan

Meilia Lau, ibunda Felicia Tissue yang mengaku sejajar dengan Jokowi. Berikut ini sosoknya.
Meilia Lau, ibunda Felicia Tissue yang mengaku sejajar dengan Jokowi. Berikut ini sosoknya. (Instagran Meilia Lau)

Chat ini kemudian discreen capture oleh Zudiy Ichianto dan dikirimkan ke atasannya,yakni Direktur dari PT.Sang Pisang Indonesia, Ansari Kadir. 

Disebutkan dalam dakwaan, kemudian Ansari Kadir meneruskan screen capture itu kepada Meilia yang merupakan atasannya.

Akibat screen capture itu, Meilia merasa tidak nyaman, merasa dipermalukan, dan terhina. 

Hal itu lalu membuat Sucik Mardi dilaporkan terkait pelanggaran terhadap UU ITE. 

Dalam kesaksiannya di sidang pengadilan yang juga dituangkan di putusan hakim halaman 9, 

Dalam kesaksiannya, Meilia menyebut bahwa dirinya tidak merusak merek poster milik Sucik Mardi

Sebab Meilia sedang tidak ada di Indonesia pada tanggal 31 Desember 2019, tetapi dia sedang berada di Singapura. 

4. Ahli Beda Pendapat 

Dalam kasus ini, ada 2 ahli yang bersaksi di pengadilan untuk menelaah chat Sucik Mardi yang dinilai mencemarkan nama baik Meilia. 

Ahli pertama yang bersaksi adalah Assoc Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.pd., M.Hum. 

Andika merupakan ahli Linguistik Forensik. 

Andika menerangkan bahwa makna kata di mana Sucik Mardi memberitahukan bahwa Meilia mencopot poster Fish and Chief pada acara grand opening sehingga Meilia dilaporkan ke Polda.

Selain itu, Sucik Mardi juga menyampaikan penilaian bahwa saudara Melia arogan, mau menang sendiri, dan manusia yang tidak ada hati Nurani.

Secara implisit, menurut Prof Andika, maksud dari kata-kata atau kalimat tersebut jelas menunjukkan adanya tindak penghinaan dan atau pencemaran nama baik Sdr. Melia sebagai calon besan Presiden Jokowi. (tertulis dalam surat putusan hakim halaman 14)

Menurut Prof Andika, kalimat tersebut tergolong sebagai pencemaran nama baik karena kalimat yang disampaikan memuat adanya penilaian negatif kepada Melia.

Selain itu, Prof Andika juga menerangkan bahwa kalimat yang tergolong sebagai tindak penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat dilihat pada bagian berikut:

Melia tidak bisa semena mena mau penjarakan orang …! terlaluArongan … manusia yang tidak ada hati Nurani ……! kalau pak Jokowi
tahu permasalahan nya ….. pasti malu mau dapat calon besan begitu Arogan, menang sendiri, dan manusia yang tidak ada hati nurani.

Menurut Prof Andika, kalimat tersebut jelas menunjukkan adanya tindak penghinaan dan atau pencemaan nama baik Sdr. Meilia
sebagai calon besan Presiden Jokowi;

- Bahwa dalam ram Pidana ini ada sikap menyalahkan dan ada penilaian Negatip, saksi yakin bahwa tindakan ini merupakan perbuatan yang sah
dan menyakinkan hukum;

- Bahwa yang menyinggung perasaan Ibu Meilia adalah “ tidak bisa sewenawena menuduh orang”. (tertulis di putusan hakim halaman 14)

Sementara itu, ahli kedua dalam kasus ini, yakni Dr.RONNY,S.Kom,M.Kom,MM, berpendapat lain dengan ahli pertama. 

Dalam kesaksiannya di persidangan, Ronny  tidak bisa menyimpulkan bahwa komunikasi Whattsapp tersebut tidak bisa disimpulkan sebagai alat elektronik. 

Selain itu, Ronny juga tidak bisa menyimpulkan ini tergolong pencemaran nama baik atau bukan.

Berikutnya, Ronny juga  tidak melihat kekerasan dan ancaman dari Whattsapp tersebut. 

5. Sucik Mardi Dihukum 1 Tahun Percobaan

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Barat Menyatakan terdakwa SUCIK MARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. 

Berikutnya, hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir. 

Artinya Sucik Mardi tidak perlu menjalani pidananya jika selama 2 tahun tidak melakukan tindak pidana. 

Sehingga dapat dibiilang Sucik Mardi tetap diperbolehkan bebas selama dia tidak melakukan tindak pidana lain selama 2 tahun. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Begini Kronologi Lengkap Nama Presiden Jokowi Diseret Calon Besan Untuk Pidanakan Rekan Bisnis

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved