Pembayaran THR 2021 untuk Karyawan Kabarnya Diberikan Secara Dicicil, ini Penjelasan Kemenaker

Benarkan pembayaran THR 2021 diberikan secara dicicil? Berikut penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker)

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
IST
ILUSTRASI THR 2021 

Tanggapan Buruh

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemberian THR 2021 tak dibayar secara dicicil.

Sebab, pemerintah sudah menyatakan bahwa perekonomian Tanah Air mulai membaik pasca pandemi Covid-19.

“Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100 persen, maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ujar Said, dikutip dari Kompas 'Buruh Minta Pembayaran THR Tahun Ini Tak Dicicil'

Apalagi, lanjut Said, bantuan subsidi upah sudah disetop oleh pemerintah pada tahun ini. Hal ini bisa menyebabkan daya beli masyarakat menurun.

“Akibatnya konsumsi juga akan semakin menurun, dan dihantam lagi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok jelang puasa dan lebaran," kata Said.

Untuk itu, kata dia, harus ada keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha. 

Menurut Said, pengusaha sudah dapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan THR dan upah buruh harus dibayar penuh.

Kondisi ini diperparah dengan adanya ancaman PHK besar-besaran sedang terjadi akibat berlakunya omnibus law UU Cipta Kerja yang memudahkan buruh di PHK dengan pesangon yang kecil.

"Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini," tegasnya.

Jika permintaan ini tidak digubris Menaker, KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved