Pembayaran THR 2021 untuk Karyawan Kabarnya Diberikan Secara Dicicil, ini Penjelasan Kemenaker
Benarkan pembayaran THR 2021 diberikan secara dicicil? Berikut penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker)
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Penulis: Arum | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Para pekerja atau karyawan rupanya harus bersabar saat akan menerima Tunjangan Hari Raya alias THR 2021.
Kabarnya THR 2021 akan dibayarkan secara dicicil. Benarkah? Berikut ulasan selengkapnya.
Melansir dari Kompas 'Tahun Ini THR Dicicil? Ini Kata Kemenaker', pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) tengah membahas kebijakan pembayaran THR tahun ini.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya tengah melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pembayaran THR yang dicicil pelaku usaha pada tahun lalu.
Baca juga: Cara Daftar Lowongan Kerja di Pemkot Surabaya, Mudah tapi Terbatas dan Kategori ini Jadi Prioritas
Dengan masih merebaknya pandemi Covid-19, Kemenaker pun masih membuka opsi pembayaran THR dicicil akan kembali dilakukan pada tahun ini, dengan tujuan meringankan beban pelaku usaha.
“Betul (pembayaran THR dicicil) masih kita pertimbangkan,” kata Anwar kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2021).
Anwar menegaskan, THR adalah hak yang seharusnya diterima oleh para buruh atau pekerja.
Tetapi, melihat kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19, opsi THR dibayar dengan dicicil masih mungkin dilakukan.
“Tentunya kita juga memahami kondisi saat ini. Yakni, kesulitan yang mungkin dialami oleh sebagian pelaku usaha,” tutur Anwar.
Apabila nantinya pembayaran THR dapat dicicil, Kemnaker akan menentukan kriteria perusahaan yang dapat melakukan hal tersebut.
“Kurang lebih begitu,” ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR pada 2020.
Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tanggapan Buruh
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemberian THR 2021 tak dibayar secara dicicil.
Sebab, pemerintah sudah menyatakan bahwa perekonomian Tanah Air mulai membaik pasca pandemi Covid-19.
“Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100 persen, maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ujar Said, dikutip dari Kompas 'Buruh Minta Pembayaran THR Tahun Ini Tak Dicicil'
Apalagi, lanjut Said, bantuan subsidi upah sudah disetop oleh pemerintah pada tahun ini. Hal ini bisa menyebabkan daya beli masyarakat menurun.
“Akibatnya konsumsi juga akan semakin menurun, dan dihantam lagi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok jelang puasa dan lebaran," kata Said.
Untuk itu, kata dia, harus ada keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha.
Menurut Said, pengusaha sudah dapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan THR dan upah buruh harus dibayar penuh.
Kondisi ini diperparah dengan adanya ancaman PHK besar-besaran sedang terjadi akibat berlakunya omnibus law UU Cipta Kerja yang memudahkan buruh di PHK dengan pesangon yang kecil.
"Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini," tegasnya.
Jika permintaan ini tidak digubris Menaker, KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa.