Pembayaran THR 2021 untuk Karyawan Kabarnya Diberikan Secara Dicicil, ini Penjelasan Kemenaker

Benarkan pembayaran THR 2021 diberikan secara dicicil? Berikut penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker)

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
IST
ILUSTRASI THR 2021 

Penulis: Arum | Editor: Musahadah

SURYA.CO.ID - Para pekerja atau karyawan rupanya harus bersabar saat akan menerima Tunjangan Hari Raya alias THR 2021

Kabarnya THR 2021 akan dibayarkan secara dicicil. Benarkah? Berikut ulasan selengkapnya. 

Melansir dari Kompas 'Tahun Ini THR Dicicil? Ini Kata Kemenaker', pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) tengah membahas kebijakan pembayaran THR tahun ini.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya tengah melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pembayaran THR yang dicicil pelaku usaha pada tahun lalu.

Baca juga: Cara Daftar Lowongan Kerja di Pemkot Surabaya, Mudah tapi Terbatas dan Kategori ini Jadi Prioritas

Dengan masih merebaknya pandemi Covid-19, Kemenaker pun masih membuka opsi pembayaran THR dicicil akan kembali dilakukan pada tahun ini, dengan tujuan meringankan beban pelaku usaha.

“Betul (pembayaran THR dicicil) masih kita pertimbangkan,” kata Anwar kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2021).

Anwar menegaskan, THR adalah hak yang seharusnya diterima oleh para buruh atau pekerja.

Tetapi, melihat kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19, opsi THR dibayar dengan dicicil masih mungkin dilakukan.

“Tentunya kita juga memahami kondisi saat ini. Yakni, kesulitan yang mungkin dialami oleh sebagian pelaku usaha,” tutur Anwar. 

Apabila nantinya pembayaran THR dapat dicicil, Kemnaker akan menentukan kriteria perusahaan yang dapat melakukan hal tersebut.

“Kurang lebih begitu,” ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR pada 2020.

Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved