Berita Mojokerto

Tak Diberi Harta Gono-gini Rp 30 Juta, Mantan Istri Robohkan Rumah Suami di Trowulan Mojokerto

Gara-gara tak diberi kompensasi harta gono-gini Rp 30 juta, mantan istri robohkan rumah suami di Desa Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/Mohammad Romadhoni
Kondisi rumah Kasnan usai dirobohkan oleh mantan istrinya terkait harta gono-gini di Dusun Tegalan RT03/RW01, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Hal itu terjadi gara-gara eks istrinya tak diberi kompensasi Rp 30 juta. 

Sebelumnya, dia sempat mempertanyakan terkait pembagian rumah harta gono-gini yang rencananya akan ditempati putrinya.

Namun, permasalahan ini semakin berkecambuk saat mantan suaminya tidak kunjung meninggalkan rumah harta gono-gini yang akan ditempati putri semata wayang bernama AM (23).

Pihaknya memberikan pilihan jika tidak meninggalkan rumah maka dapat menggantinya dengan kompensasi.

Dia meminta kompensasi sesuai hak harta gono-gini lantaran dia ikut membiayai pembangunan rumah dari penghasilan bekerja sebagai penjahit kala itu.

Pihak pertama tidak dapat memenuhi kompensasi sesuai harga bangunan rumah terkini hingga akhirnya muncul kesepakatan merobohkan rumah harta gono-gini.

Apalagi, dia semakin kesal rumah yang dibangun dari biaya bersama sewaktu mereka menjadi pasangan suami istri sah yang kini justru dihuni mantan suaminya bersama istrinya (Dari pernikahan ketiga) dan dua anaknya. Rencananya, hasil pembongkaran rumah akan dibagi dua namun dia menolaknya.

"Saya tidak mau (Hasil Pembongkaran Rumah, Red) panas gak mau saya," ucap Ainun.

Sedangkan, AM (23) putri Ainun menjelaskan permasalahan ibunya dengan mantan suaminya terkait pembagian hak rumah harta gono-gini memang dimediasi oleh Pemdes Trowulan untuk mengantisipasi adanya pertikaian.

Pembongkaran rumah itu terpaksa dilakukan lantaran negosiasi gagal sebab Kasnan tidak sanggup memberikan kompensasi harta gono-gini sebanyak Rp 30 juta.

"Bapak saya tidak sanggup membayar Rp 30 juta itu tadi alasannya karena tidak punya uang padahal diberi waktu selama lima tahun," jelasnya.

Dikatakannya, solusinya jika dahulu tidak ada bangunan maka seharusnya juga tidak ada bangunan lagi. Sehingga, sesuai kesepakatan bersama bangunan rumah dibongkar.

Apalagi, rumah berdiri di tanah warisan dari keluarga Kasnan yang belum dibagi.

"Jadi dihitung bangunan rumah saja Rp.60 juta dibagi dua yang masing-masing Rp.30 juta," pungkasnya.

Padahal, dia sudah berkali-kali mengingatkan ayahnya terkait rumah harta gono-gini yang akan dia ditempati sejak lajang sampai kini sudah menikah.

"Sudah berkali-kali bilang ke bapak rumah mau ditempati sama saya tapi tidak ada tindakan, ya maunya sudah menikah kan ada rumah itu mau ditempati begitu," imbuhnya.

Kapasitas dia sebagai anak hanya sebatas memberikan saran dan keputusan mutlak berada di tangan orang tuanya.

Sebenarnya, AM merasa kasihan melihat kondisi ayahnya yang kini tinggal bersama istri dari pernikahan ketiga dan anaknya.

"Ya sebenarnya kasihan tapi kalau bangunan rumah masih berdiri saya juga bingung kan soalnya dari pihak ibu juga tidak terima kalau masih ada bangunan," tandasnya.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved