Liputan Khusus
23 Maret Berlaku Tilang Elektronik, Gresik Siap Jadi Pilot Project E-TLE
Sedikitnya ada empat polres dan polrestabes yang telah memiliki infrastruktur E-TLE.
Melalui sistem INCAR ini, petugas tidak lagi akan melakukan penindakan secara konvensional di jalanan.
Seperti menghentikan kendaraan si pelanggar, menegur kesalahannya, lalu memberikan sanksi tilang berupa kertas surat.
Segala bentuk pelanggaran yang tertangkap kamera INCAR bakal dicatat dalam format tilang elektronik seperti yang sudah berlaku sejak tahun 2020.
INCAR ini masih terus dikembangkan model prototipe-nya.
Tak hanya ditaruh pada kendaraan patroli petugas, namun juga bakal ada pengembangan prototipe dalam bentuk kamera yang dipegang oleh petugas (Body Cam) dan kamera berbasis pesawat tanpa awak (Drone).
Mengingat masih dalam pengembangan prototipe, Ditlantas Polda Jatim bakal menerapkan INCAR dalam waktu dekat di empat kawasan, meliputi Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik.
"Alat itu memang dibuat untuk pengawasan. INCAR itu sudah di uji coba mulai 1 Maret kemarin," tuturnya.
Kecanggihan kualitas kamera INCAR bukan cuma mampu mendeteksi kondisi kendaraan berdasarkan nomor yang tertera pada pelat (Automatic Number Plate Recognition), namun juga mampu mendeteksi wajah (Face Recognition).
Dari wajah yang telah dideteksi itu, petugas dapat mengetahui data diri pengendara, lengkap beserta status kendaraan. Apakah sudah dibayar pajaknya, dan si pengendara apakah sudah miliki surat izin mengemudi (SIM) atau belum.
INCAR juga dapat mengukur kecepatan kendaraan yang melintas (speed gun).
Termasuk mampu mendeteksi posisi berdasarkan sinyal satelit (global positioning system).
"Bisa dipakai fungsi lain seperti reskrim ataupun intel. Kalau nanti misalnya kegiatan demo bisa digunakan juga. Misalnya ada kegiatan yang merusak, silakan. Kami memberikan rasa aman kepada kegiatan masyarakat. Tetapi yang melakukan kejahatan, tindak pidana, kami capture pakai alat itu nanti bisa langsung kita deteksi orangnya," ungkapnya.
Bahkan, kamera INCAR tak cuma merekam gambar berupa foto (capture), namun juga mampu melakukan perekaman dalam bentuk video.
Latif berharap, kecanggihan fitur tersebut dapat memperjelas dinamika pelanggaran yang berhasil ditangkap kamera.
Sehingga tidak lagi ada kendala multitafsir antara si pelanggar dengan pihak petugas pemantau data rekaman.