Berita Lumajang
Modus Guru Ngaji di Lumajang Diduga Cabuli Santri Laki, Diancam Dipukuli jika Cerita ke Orang Lain
Begini modus seorang guru ngaji di Lumajang, Jawa Timur yang dilaporkan orang tua santri laki korban dugaan pencabulan.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Iksan Fauzi
Usai disodomi yang kedua kali J mencari informasi-informasi di internet dampak menjadi korban pencabulan.
Tak sengaja ibu J memergokinya.
Akhirnya J menceritakan kejadian yang baru dialaminya.
"Selasa (9/3/2021) malam ibunya datang melapor dengan menyerahkan tersangka.
Esoknya tersangka langsung kami jebloskan ke penjara," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Irdani, tersangka dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.