Konflik partai Demokrat

Biodata Bambang Widjojanto, Eks Pengacara Prabowo-Sandi Kini Disewa Kubu AHY Gugat Jhoni Allen Cs

Inilah biodata Bambang Widjojanto, eks pengacara Prabowo-Sandi yang menggugat Jokowi-Maruf di Pilpres 2019 lalu di Mahkamah Konstitusi, namun kalah.

Editor: Iksan Fauzi
TRIBUNJAKARTA.COM/TRIBUNNEWS
Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (12/3/2021) siang. Foto kanan : eks pengacara Prabowo-Sandi di Pilpres 2019, Bambang Widjojanto. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Inilah biodata Bambang Widjojanto, eks pengacara Prabowo-Sandi yang menggugat pasangan Jokowi-Maruf di Pilpres 2019 lalu di Mahkamah Konstitusi, namun kalah.

Bambang yang juga eks komisioner KPK ini disewa kubu AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) untuk menggugat 10 kader Demokrat pecatan, yakni Jhoni Allen Cs.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menjelaskan kedatangan kubu AHY menggugat 10 orang dari Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

"Kami adalah tim pembela demokrasi. Kami punya 13 orang anggota yang akan melaporkan," kata Herzaky, saat diwawancarai awak media, di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Tak Puas Kudeta AHY di KLB, Kubu Moeldoko Cs Ingin Rebut Kantor Demokrat di Proklamasi 41

"Kami melakukan gugatan melawan hukum upaya gugatan perbuatan melawan hukum, ada 10 orang yang tergugat.

Nama-namanya nanti saja kami rilis," lanjutnya.

Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (12/3/2021) siang.
Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (12/3/2021) siang. (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Dia menuturkan, para tergugat ini dinilai melanggar konstitusi partai yang diakui negara.

"Intinya karena para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara," jelas Herzaky.

"Mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," sambungnya.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Gerakan Diam-diam Moeldoko Kudeta AHY di KLB, Ini Alasan Tak Izin Presiden Jokowi

Dia berharap, kedatangan tim kuasa hukumnya ini dapat menjadi harapan terakhir agar Partai Demokrat kubu AHY tak jadi dikudeta.

"Kami datang ke sini dengan harapan pengadilan jadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan dalam mencari keadilan dan kebenaran," tutup Herzaky.

Nilai KLB Deli Serdang serampangan

Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dan Ketum versi KLB Partai Demokrat, Moeldoko. Manuver kubu AHY, Benny K Harman sebut ada oknum intel diperintah Kapolres teror DPC Demokrat.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dan Ketum versi KLB Partai Demokrat, Moeldoko. Manuver kubu AHY, Benny K Harman sebut ada oknum intel diperintah Kapolres teror DPC Demokrat. (Kolase Kompas.com)

Sementara itu, Bambang menilai, KLB Deliserdang serampangan dan dapat mengancam demokrasi di Indonesia.

"Saya merasa terhormat menangani kasus ini. Karena kasus yang fundamental sekali," kata dia menjelaskan alasannya bersedia jadi ketua tim hukum AHY.

"Kalau parpol (partai politik) yang diakui secara sah bisa diobok-obok seperti ini, kemudian negara kita terancam," jelas Bambang.

Baca juga: Jhoni Allen: SBY Benarkan Mahar Pilkada bagi Kader Demokrat di Tingkat II dan Tingkat I

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved