Konflik partai Demokrat
Biodata Bambang Widjojanto, Eks Pengacara Prabowo-Sandi Kini Disewa Kubu AHY Gugat Jhoni Allen Cs
Inilah biodata Bambang Widjojanto, eks pengacara Prabowo-Sandi yang menggugat Jokowi-Maruf di Pilpres 2019 lalu di Mahkamah Konstitusi, namun kalah.
SURYA.co.id | JAKARTA - Inilah biodata Bambang Widjojanto, eks pengacara Prabowo-Sandi yang menggugat pasangan Jokowi-Maruf di Pilpres 2019 lalu di Mahkamah Konstitusi, namun kalah.
Bambang yang juga eks komisioner KPK ini disewa kubu AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) untuk menggugat 10 kader Demokrat pecatan, yakni Jhoni Allen Cs.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menjelaskan kedatangan kubu AHY menggugat 10 orang dari Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
"Kami adalah tim pembela demokrasi. Kami punya 13 orang anggota yang akan melaporkan," kata Herzaky, saat diwawancarai awak media, di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Tak Puas Kudeta AHY di KLB, Kubu Moeldoko Cs Ingin Rebut Kantor Demokrat di Proklamasi 41
"Kami melakukan gugatan melawan hukum upaya gugatan perbuatan melawan hukum, ada 10 orang yang tergugat.
Nama-namanya nanti saja kami rilis," lanjutnya.

Dia menuturkan, para tergugat ini dinilai melanggar konstitusi partai yang diakui negara.
"Intinya karena para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara," jelas Herzaky.
"Mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," sambungnya.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Gerakan Diam-diam Moeldoko Kudeta AHY di KLB, Ini Alasan Tak Izin Presiden Jokowi
Dia berharap, kedatangan tim kuasa hukumnya ini dapat menjadi harapan terakhir agar Partai Demokrat kubu AHY tak jadi dikudeta.
"Kami datang ke sini dengan harapan pengadilan jadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan dalam mencari keadilan dan kebenaran," tutup Herzaky.
Nilai KLB Deli Serdang serampangan

Sementara itu, Bambang menilai, KLB Deliserdang serampangan dan dapat mengancam demokrasi di Indonesia.
"Saya merasa terhormat menangani kasus ini. Karena kasus yang fundamental sekali," kata dia menjelaskan alasannya bersedia jadi ketua tim hukum AHY.
"Kalau parpol (partai politik) yang diakui secara sah bisa diobok-obok seperti ini, kemudian negara kita terancam," jelas Bambang.
Baca juga: Jhoni Allen: SBY Benarkan Mahar Pilkada bagi Kader Demokrat di Tingkat II dan Tingkat I