Konflik Partai Demokrat

Taktik Kubu AHY Adang Moeldoko, Bawa 2 Boks Berkas ke di Kemenkumham & Siapkan Santet Banten ke KSP

Berikut adalah taktik kubu AHY alias Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat untuk mengadang KSP Moeldoko di Kemenkumham.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Tribunnews.com/Chaerul Umam/Kompas.com
Kubu AHY membawa 2 boks berisi bukti diklaim otentik tentang KLB Deli Serdang ilegal ke Kemenkumham. Foto kanan : KSP Moeldoko. Adu taktik AHY dan Moeldoko akan diuji di Kemenkumham. 

Sikap pemerintah

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD sempat memberi tanggapannya soal KLB Partai Demokrat.

Ia menegaskan pemerintah tak bisa membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

"Kita tidak bisa melarang KLB, karena ini masih ada aja orang menuduh. KLB itu dilindungi, enggak ada, enggak ada urusannya."

"Pemerintah enggak melindungi KLB di Medan, tetapi memang tidak boleh membubarkan," kata Mahfud dalam keterangannya, seperti yang diberitakan Tribunnews, Minggu (7/3/2021).

Pasalnya, kata Mahfud, terdapat UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pemerintah justru salah apabila membubarkan gelaran KLB yang mendapuk Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat versi kubu yang kontra dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.

Sikap pemerintah tersebut kata Mahfud, sama dengan sikap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak membubarkan gelaran Muktamar Luar Biasa PKB yang digelar kubu alamrhum Gusdur di Parung, dan Muktamar kubu Cak Imin di Ancol pada 2008 lalu.

Hal yang sama juga dilakukan pemerintahan Megawati Soekarnoputri Yang tidak membubarkan muktamar PKB kubu Matori Abdul Jalil.

"Bukan Pak SBY dan Bu Mega memihak, tapi memang oleh UU tidak boleh. Seperti sekarang, UU-nya sama berlaku UU Nomor 9 Tahun 1998," kata Mahfud.

Pemerintah menurut Mahfud baru bisa turun menyelesaikan konflik Partai berdasarkan penilaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diserahkan ke Kemenkumham.

Nantinya akan dinilai apakah KLB di Deli Serdang tersebut sah atau tidak berdasarkan AD/ART partai.

"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai."

"Kita akan nilai secara terbuka. Jadi logika hukum, karena logika hukum juga logika masyarakat, jadi kita enggak boleh main-main," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Andi Arief: Nasib Moeldoko, Marzuki Alie, Jhoni Allen Tinggal Seminggu Nikmati KLB Partai Demokrat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim AHY Bawa Dua Boks Bukti Otentik Penyelenggaraan KLB Sibolangit Ilegal

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved