Konflik Partai Demokrat
Taktik Kubu AHY Adang Moeldoko, Bawa 2 Boks Berkas ke di Kemenkumham & Siapkan Santet Banten ke KSP
Berikut adalah taktik kubu AHY alias Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat untuk mengadang KSP Moeldoko di Kemenkumham.
SURYA.co.id | JAKARTA - Berikut adalah taktik kubu AHY alias Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat untuk mengadang Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Kementerian Humum dan HAM ( Kemenkumham).
Hari ini, Senin (8/3/2021), rencananya kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Dmeokrat mendaftarkan ke Kemenkumham.
Sebelum kubu Moeldoko datang, kubu AHY sudah mengirimkan 2 boks berkas otentik yang menunjukkan penyelenggaraan KLB di Sibolangit, Deli Serdang ilegal.
Hal itu tampak dari pantauan reporter Tribunnews (grup SURYA.co.id) di lokasi.
Selain membawa berkas yang diklaim sebagai bukti otentik KLB Deli Serdang ilegal, sebelumnya juga ada rencana Ketua DPC Partai Demokrat Lebak sekaligus Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya akan mengirimkan santet Banten kepada KSP Moeldoko.
Bagaimana kelanjutan cerita konflik Partai Demokrat saat ini? Berikut ulasannya yang dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.com dan Kompas TV.

Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), AHY mengatakan, berkas yang dibawa ke Kemenkumham sebagai bukti kubu Moeldoko melanggar AD/ART Demokrat.
"Kami sudah sediakan berkasanya lengkap, otentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat," ucap AHY di lokasi.
"Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yg sah. Mereka hanya diberikan jaket dan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara sah," lanjutnya.
Tim dari DPP Demokrat membawa dua boks berisikan dokumen otentik yang menunjukkan penyelenggaraan KLB di Sibolangit, Deli Serdang ilegal.
AHY melanjutkan, proses pengambilan dalam KLB itu tidak sah, tidak kuorum dan tidak ada unsur DPP yang seharusnya menjadi penyelenggara.
Dia menjelaskan, berdasarkan AD/ART, KLB bisa diselengarakan jika disetujui dan diikuti sekurang-kurangnya 2/3 DPD (Dewan Pimpinan Daerah).
Selain itu, sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah ketua DPC se-Indonesia, dan harus mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Jadi semua itu menggugurkan hasil dan semua klaim, hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut. Belum lagi berbicara mereka tidak menggunakan konstitusi Demokrat yang sah, AD/ART yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2020 lalu," ujar AHY.
Bupati Lebak siap kirim santet ke Moeldoko

Sejumlah kader Partai Demokrat di daerah tetap menyatakan kesetiaannya pada Ketua Umum Partai Demokrat AHY dan menolak hasil KLB Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Hal ini seperti yang ditunjukkan oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.
Perempuan yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Banten itu dengan tegas menyampaikan sikap penolakannya terhadap hasil KLB Deli Serdang yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat.
Dalam Commander's Call yang digelar seluruh Ketua DPD Partai Demokrat dari 34 provinsi, Iti menyampaikan bahwa dirinya tetap setia kepada Ketua Umum Partai Demokrat AHY.
Bahkan dengan tegas pula Iti menyebut bahwa dirinya menolak adanya KLB Deli Serdang yang dikatakannya sebagai KLB Ilegal.
"Saya Iti Octavia Jayabaya, Ketua DPD Demokrat Banten beserta seluruh Ketua DPC dan anggota DPRD di mana saya diberikan amanah dan pemilik suara yang sah sebagai Ketua DPD, kami menolak KLB ilegal," tegas Iti dalam kegiatan Commander's Call di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Minggu (7/3/2021).
Iti memastikan dirinya bersama para ketua DPC serta kader di Banten tidak gentar menghadapi kubu Moeldoko.
Melansir Wartakota, Senin (8/3/2021), bahkan Iti menyampaikan siap mengirimkan santet kepada Moeldoko.
"Banten tidak gentar. Kami tetap setia pada ketum kami yang ganteng. Kalau pun kami harus turun berdemo, kami siap. Santet Banten akan dikirim untuk KSP Moeldoko," ungkap Iti.
Sementara itu usai menggelar rangkaian rapat konsolidasi, Ketua Umum Partai Demokrat AHY mendatangi Kementerian Hukum dan HAM, Senin (8/3/2021).
AHY datang bersama dengan perwakilan Majelis Tinggi dan 34 DPD. Putra sulung mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu membawa sejumlah bukti-bukti legalitas kepengurusan yang sah.
“Daftarnya saja berkasnya sudah disiapkan sudah di bawa. bahwa saya akan menyerahkan semua daftar termaksud AD/ART yang sudah di sahkan oleh negara pemerintah kemenkumham pada 2020 yang lalu termasuk surat keputusan SK tentang status ketua 34 ketua dpd dan 514 DPC se-Indonesia sekali yang sah, yang memang terdaftar sebagai pemegang hak suara yangg sah dan konstitusional di Demokrat,” kata AHY seperti dikutip dari tayangan Live KompasTV.
Lebih lanjut AHY mengatakan kepada pendukungnya bahwa kedatangannya ke Kemenkumham untuk membuktikan KLB yang mengukuhkan Moeldoko sebagai ketua umum adalah tidak sah.
Andi Arief : tinggal seminggu
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief kembali buka suara soal Kongres Luar Biasa (KLB) yang terjadi Jumat (5/3) lalu.
Diketahui, dari KLB ini didatangi beberapa mantan kader Demokrat, seperti Marzuki Alie dan Jhoni Allen.
Dalam KLB ini juga memutuskan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi Ketua Umum (Ketum) Demokrat.
Andi mengatakan, Moeldoko, Marzuki Alie hingga Jhoni Allen hanya bisa bernasib selama seminggu untuk menikmati KLB itu.
Hal itu diungkapkan Andi melalui akun Twitter barunya, @AndiArief_IDI, Senin (8/3/2021).
"Nasib Pak Moeldoko, Pak @marzukialie_MA dan Joni Alen tinggal seminggu nikmati KLB nekadnya dengan putusan depkumham."
"KLB yang bukan saja upaya gulingkan AHY, tetapi juga SBY serta membakar rumah besar kader demokrat.dan rakyat."
"Para mantan senior lupa, 'setiap jaman ada orangnya'," tulisnya, Senin (8/3/2021).
Menurutnya, KLB itu nanti akan dijegal dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Keputusan itu akan menyebut KLB Demokrat ilegal.
Ia yakin Kemenkumham dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tak akan sulit dalam menindak KLB itu.
Sebab, kata Andi, ada dua aturan yang memberikan kepastian hukum soal KLB ilegal.
Yakni, adanya Anggaran Dasar (AD/ART) Demokrat tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta perubahannya (2011).
"Upaya perebutan pimpinan Demokrat tak akan sulitkan Depkumham dan Prof @mohmahfudmd. "
"Karena fakta AD/ART dan pengurus kongres 2020 ditandatangani. Ada UU no 2 2008/2011."
"Kedua UU beri kepastian KLB ilegal dan tanpa pengesahan menteri selama Mahkamah Partai nyatakan bermasalah," lanjut Andi.
Sikap pemerintah
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD sempat memberi tanggapannya soal KLB Partai Demokrat.
Ia menegaskan pemerintah tak bisa membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.
"Kita tidak bisa melarang KLB, karena ini masih ada aja orang menuduh. KLB itu dilindungi, enggak ada, enggak ada urusannya."
"Pemerintah enggak melindungi KLB di Medan, tetapi memang tidak boleh membubarkan," kata Mahfud dalam keterangannya, seperti yang diberitakan Tribunnews, Minggu (7/3/2021).
Pasalnya, kata Mahfud, terdapat UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pemerintah justru salah apabila membubarkan gelaran KLB yang mendapuk Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat versi kubu yang kontra dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.
Sikap pemerintah tersebut kata Mahfud, sama dengan sikap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak membubarkan gelaran Muktamar Luar Biasa PKB yang digelar kubu alamrhum Gusdur di Parung, dan Muktamar kubu Cak Imin di Ancol pada 2008 lalu.
Hal yang sama juga dilakukan pemerintahan Megawati Soekarnoputri Yang tidak membubarkan muktamar PKB kubu Matori Abdul Jalil.
"Bukan Pak SBY dan Bu Mega memihak, tapi memang oleh UU tidak boleh. Seperti sekarang, UU-nya sama berlaku UU Nomor 9 Tahun 1998," kata Mahfud.
Pemerintah menurut Mahfud baru bisa turun menyelesaikan konflik Partai berdasarkan penilaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diserahkan ke Kemenkumham.
Nantinya akan dinilai apakah KLB di Deli Serdang tersebut sah atau tidak berdasarkan AD/ART partai.
"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai."
"Kita akan nilai secara terbuka. Jadi logika hukum, karena logika hukum juga logika masyarakat, jadi kita enggak boleh main-main," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Andi Arief: Nasib Moeldoko, Marzuki Alie, Jhoni Allen Tinggal Seminggu Nikmati KLB Partai Demokrat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim AHY Bawa Dua Boks Bukti Otentik Penyelenggaraan KLB Sibolangit Ilegal