Berita Tulungagung

Bapak di Tulungagung Ini Mengemas Narkoba, Lalu Menyuruh Sang Anak untuk Mengirimnya

Selain menyita 40.000 butir pil dobel L, polisi juga menyita sabu-sabu hampir 2 ons

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto membongkar kotak penyimpanan pil dobel L, yang disita dari Puji Prayitno. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melongok ke dalam kotak kardus tempat penyimpanan pil dobel L milik Puji Prayitno (43), warga Lingkungan 9 Desa/Kecamatan Ngunut.

Kardus setinggi sekitar satu meter dan luas penampang 30x50 centimeter ini setengahnya berisi kaleng-kaleng plastik kemasan pil dobel L.

Sementara setengah kapasitasnya sudah berhasil dijual oleh Puji.

Bukan hanya Puji, anaknya yang bernama Ricard Cristian Prayoga (18) juga dilibatkan dalam peredaran narkoba ini.

"Jadi mereka satu keluarga terlibat dalam peredaran narkoba," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasat Reskoba, AKP Andri Setya Putra, Senin (8/3/2021).

Lanjut Andri, Puji adalah seorang pengepul besar narkoba.

Baca juga: Update Kasus Diklat UKM UIN Malang yang Tewaskan 2 Mahasiswa, Polres Batu Periksa 11 Saksi

Baca juga: Lamongan Targetkan Raih Juara Umum pada MTQ ke XXIX Jatim, Begini Persiapannya

Baca juga: Kegiatan Fisik Diklat yang Renggut 2 Nyawa Mahasiswa UIN Malang Berlangsung Selama 10 Jam

Selain menyita 40.000 butir pil dobel L, polisi juga menyita sabu-sabu hampir 2 ons dan 580 pil Alprazolam.

Dia menerima kiriman narkoba itu dari seseorang dengan cara diranjau.

"Jadi barang itu ditaruh di suatu tempat. Kemudian tersangka ini diperintahkan untuk mengambil," sambung Andri.

Puji kemudian mengemas ulang pil dobel L dan sabu-sabu itu menjadi paket yang lebih kecil.

Oleh seseorang yang mengiriminya barang, Puji kemudian diperintah mengirim barang dengan sistem ranjau.

Untuk pengiriman barang ini, Puji meminta bantuan Ricard.

"Jadi bapaknya yang mengemasi barang sesuai pesanan, kemudian anaknya yang meranjau. Meletakkan di tempat tertentu," ungkap Andri.

Saat ditangkap pada Kamis (25/3/2021), polisi menyita sebuah plastik klip besar berisi sabu-sabu berat kotor 91.56 gram

Kemudian satu plastik klip besar berisi sabu-sabu berat kotor 40,8 gram, 33 plastik klip berisi sabu-sabu degan berat kotor 13.2 gram, 13 plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 14,4 gram dan lima plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 6.6 gram

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved