Berita Tulungagung

Bapak di Tulungagung Ini Mengemas Narkoba, Lalu Menyuruh Sang Anak untuk Mengirimnya

Selain menyita 40.000 butir pil dobel L, polisi juga menyita sabu-sabu hampir 2 ons

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto membongkar kotak penyimpanan pil dobel L, yang disita dari Puji Prayitno. 

Puji diketahui seorang residivis kasus sabu-sabu.

"Jadi setelah bebas dari penjara, dia malah berkembang. Bukan hanya sabu-sabu, tapi juga mengedarkan pil dobel L dan Alprazolam," ucap Andri.

Menurut Andri, Puji menjadi bagian sebuah jaringan yang dikendalikan dari Lapas.

Dengan barang bukti sabu-sabu yang begitu banyak, Puji akan dituntut hukuman mati.

"Karena barang buktinya di atas 5 gram, maka ancamannya hukuman mati," tegas Andri.

Sementara Puji mengaku mendapat kiriman barang dalam jumlah besar itu dari JN.

Kiriman itu adalah yang ke-3, namun yang paling besar dari sebelumnya.

Paket sebesar karung itu diletakkan di Pasar Tenggur, Kecamatan Rejotangan.

"Diletakkan di atas meja pasar begitu saja, terus saya disuruh mengambil," ucap Puji.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved