Berita Tulungagung
Bapak di Tulungagung Ini Mengemas Narkoba, Lalu Menyuruh Sang Anak untuk Mengirimnya
Selain menyita 40.000 butir pil dobel L, polisi juga menyita sabu-sabu hampir 2 ons
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto membongkar kotak penyimpanan pil dobel L, yang disita dari Puji Prayitno.
Puji diketahui seorang residivis kasus sabu-sabu.
"Jadi setelah bebas dari penjara, dia malah berkembang. Bukan hanya sabu-sabu, tapi juga mengedarkan pil dobel L dan Alprazolam," ucap Andri.
Menurut Andri, Puji menjadi bagian sebuah jaringan yang dikendalikan dari Lapas.
Dengan barang bukti sabu-sabu yang begitu banyak, Puji akan dituntut hukuman mati.
"Karena barang buktinya di atas 5 gram, maka ancamannya hukuman mati," tegas Andri.
Sementara Puji mengaku mendapat kiriman barang dalam jumlah besar itu dari JN.
Kiriman itu adalah yang ke-3, namun yang paling besar dari sebelumnya.
Paket sebesar karung itu diletakkan di Pasar Tenggur, Kecamatan Rejotangan.
"Diletakkan di atas meja pasar begitu saja, terus saya disuruh mengambil," ucap Puji.