CPNS 2021
Situs Resmi Penerimaan CPNS 2021 akan Lebih Canggih, BKN Beber Teknis Pelaksanaan Seleksinya
Situs resmi penerimaan CPNS 2021 nantinya akan lebih canggih karena terintegrasi dengan Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN). Begini teknis seleksinya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Situs resmi penerimaan CPNS 2021 nantinya akan lebih canggih karena terintegrasi dengan Sistem Seleksi Calon ASN ( SSCASN).
Hal ini lantaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 diselenggarakan secara paralel dengan seleksi Sekolah Kedinasan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Bima Haria Wibisana, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengembangkan platform pendaftaran terintegrasi melalui portal untuk mengakomodir rangkaian pendaftaran seluruh seleksi ASN.

Baca juga: Update Penerimaan CPNS 2021: Formasi Guru dan Nakes Terbanyak, ini Jadwal dan Syarat yang Dibutuhkan
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021, Dibuka April, Total 1,3 Juta Lowongan, Ini Rincian Formasinya
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'BKN Ungkap Portal Resmi Seleksi ASN Tahun 2021 dan Prosedur Tesnya'
Bima menguraikan bahwa pendaftaran online untuk seleksi ASN yang disediakan dalam portal SSCASN dibagi menjadi 3 platform utama.
Pertama yakni Sistem Seleksi CPNS 2021 (SSCN), kemudian Sistem Seleksi CPNS melalui Pendidikan Kedinasan (SSCN DIKDIN), dan terakhir Sistem Seleksi PPPK (SSP3K).
Selain itu, pengolahan nilai hasil seleksi juga diintegrasikan ke dalam portal.
Portal ini dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id atau di sini: LINK
“Portal SSCASN juga akan menyediakan fitur pengolahan pengolahan hasil seleksi seperti SKD dan SKB,” ungkap Bima dikutip dari laman resmi BKN pada Jumat (5/3/2021).
Dikatakan bahwa proses pengolahan nilai yang masuk akan diproses tanpa campur tangan pihak mana pun dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.
Selanjutnya SSCASN juga diintegrasikan dengan data NIK di Dukcapil sebagai data awal pendaftaran.
Begitu pula dengan pelamar formasi Guru, SSCASN akan terintegrasi dengan pengecekan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk validasi yang terdata pada Dapodik yang dikelola Kemdikbud.
“Sama halnya dengan pendaftaran sebelumnya, SSCASN juga akan terintegrasi dengan akreditasi program studi maupun akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi, termasuk validasi nomor ijazah yang dikelola Kemristekdikti,” bebernya.
Adapun untuk pelamar formasi Tenaga Kesehatan, SSCASN akan terintegrasi dengan data Surat Tanda Registrasi (STR) atas kerja sama BKN dengan Kemenkes.
Teknis pelaksanaan seleksi
Bima mengatakan BKN masih tetap menyediakan sistem CAT berbasis online secara keseluruhan.
Hal ini dilakukan untuk menyikapi masa pandemi yang masih bergulir.
Tes ini diikuti dengan penggunaan video conference sebagai sarana dalam pengawasan.
Begitu juga dengan penerapan protokol kesehatan, Bima menyebutkan BKN akan melibatkan sejumlah pihak untuk menghindari adanya kerumunan di lokasi ujian nantinya.
Terkait pelaksanaan seleksi di titik lokasi luar negeri, Ia menyampaikan bahwa pada seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, BKN bersinergi dengan Kementerian Luar Negeri dalam melaksanaan ujian di 15 Negara.
Selanjutnya, dari aspek persiapan penyusunan soal ujian, Bima meminta agar penyusunan soal-soal ujian khususnya soal SKB segera dimutakhirkan oleh masing-masing Instansi Pembina Jabatan Fungsional sesuai dengan kewenangannya.
Permintaan itu berlaku juga untuk soal ujian untuk calon PPPK dengan menerapkan tingkat kesulitan soal sesuai standar pada level jabatan maupun antar wilayah.
Sementara untuk penyusunan soal SKD, Bima menyebutkan saat ini sedang difinalisasi oleh Konsorsium Perguruan Tinggi.
Adapun untuk pelaksanaan seleksinya, Bima mengatakan sistem CAT BKN akan memfasilitasi SKD dan SKB bagi CPNS, Sekolah Kedinasan, dan PPPK non-guru, sedangkan untuk 1 juta guru PPPK akan difasilitasi dengan UNBK Kemdikbud.
Ia kembali menegaskan, rencana pelaksanaan seleksi ASN 2021, di antaranya pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan akan dimulai April 2021.
Kemudian seleksi PPPK guru dengan formasi 1 juta guru diperkirakan akan dilaksanakan pada Mei 2021.
Sedangkan seleksi CPNS 2021 dan PPPK (non-guru) diperkirakan dilaksanakan pada Mei 2021.
Jadwal dan Syarat yang Dibutuhkan
Seperti diketahui, jadwal pendaftaran CPNS 2021 akan dimulai pada April hingga Mei 2021.
Selanjutnya, di bulan Juni 2021 akan dilakukan seleksi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, untuk kuota calon pegawai di pemerintahan pusat, kebutuhannya tidak begitu banyak.
Berbeda dengan kebutuhan pegawai yang ada di pemerintahan daerah.
Menurut Teguh, pemerintah pusat hanya butuh sekitar 83.000 calon pegawai.
Dengan persentase 50 persen CPNS dan 50 persen PPPK.
Itu artinya, kuota CPNS untuk pemerintah pusat sekitar 41.500 calon pegawai.
"Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (21/2/2021).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tahun Ini, Pemerintah Pusat Butuh 83.000 CPNS dan PPPK'
Sedangkan, untuk kebutuhan pegawai pemda di luar guru sekitar 189.000, yang terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan.
Sedangkan kebutuhan pemerintah daerah untuk formasi guru PPPK mencapai 1 juta orang.
"Kementerian PANRB saat ini sudah mengirimkan surat pertimbangan teknis kepada Menkeu dan sudah memperoleh surat pertimbangan teknis tersebut.
Pada intinya Menteri Keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021," kata dia.
Selanjutnya, pihak Kementerian PANRB sedang menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, secara teknis untuk proses seleksi CPNS dan PPPK masih tahap menunggu regulasi dari Kementerian PANRB.
"Kalau yang tahap pertama dulu cuma pakai passing grade saja, tapi untuk tahun 2021 saya belum tahu juga, nunggu permenpan-nya," kata Paryono.
Adapun syarat-syarat untuk mengikuti seleksi CPNS yang harus dipersiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil
Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
3. Ijazah
Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.
4. Transkrip Nilai
Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.
5. Pas Foto
Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.
Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.
Sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan. Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.(*)